Pemeriksaan Kesehatan Paslon Gubernur Sumbar Dimulai, KPU Ingatkan Kepatuhan Aturan

: Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat (Foto: MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 205


Padang, InfoPublik - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi dan Vasco Ruseimy, dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit M Djamil Padang pada Jumat (30/8/2024).

Sementara itu, pasangan Epyardi Asda dan Ekos Albar akan melaksanakan pemeriksaan serupa di rumah sakit yang sama pada Sabtu (31/8/2024) 

Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari tahapan proses pencalonan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Ayat 2 Huruf B Angka 1 UU Pilkada. Aturan tersebut mengharuskan setiap paslon untuk memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, yang dilakukan oleh tim dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Undang-undang Pilkada sudah jelas bahwa setiap calon kepala daerah harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh," ujar Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, di Kota Padang pada Kamis (29/8/2024).

Ory juga mengingatkan seluruh calon kepala daerah untuk mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemeriksaan kesehatan, termasuk berpuasa mulai pukul 20.00 WIB malam sebelum pemeriksaan, datang tepat waktu, dan membawa surat pengantar dari KPU masing-masing. Para calon juga diharapkan mematuhi tata tertib pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh pihak rumah sakit.

"Kami meminta semua calon untuk taat pada proses pemeriksaan, termasuk menjaga kesehatan sesuai dengan aturan medis," tambah Ory.

Ia juga menegaskan bahwa calon kepala daerah yang dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani, atau terindikasi menyalahgunakan narkotika, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Partai pengusung kemudian dapat mengganti calon tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 126 Ayat (1) Huruf C PKPU 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengganti pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan," papar Ory.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memberitahukan informasi ini kepada pasangan calon secara langsung maupun melalui penghubung atau Liaison Officer (LO).

"Kami sudah menyampaikan informasi ini untuk menghindari isu-isu yang mengatakan bahwa kami tidak memberi tahu pasangan calon," tegas Ory.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 10 September 2024 | 20:26 WIB
KPU Sumbar Siap Tetapkan Pasangan Calon Gubernur 2024 pada 22 September
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 20:51 WIB
Calon Kepala Daerah Tak Boleh Mundur, Ini Penegasan KPU Sumbar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:05 WIB
Kampanye Pilkada 2024 Siap Digelar, Peserta Dapat Fasilitas Iklan Negara