KPU Sumbar Siap Tetapkan Pasangan Calon Gubernur 2024 pada 22 September

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban (Foto: MC Padang)


Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 10 September 2024 | 20:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 422


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar untuk Pilkada serentak pada Minggu (22/9/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa setelah penetapan pasangan calon melalui pleno tertutup, KPU akan menggelar pengundian nomor urut dalam pleno terbuka sehari setelah penetapan.

"Saat ini, KPU Sumbar tengah melaksanakan penelitian administrasi syarat calon perbaikan. Hasil penelitian akan diumumkan mulai 13 September, bersamaan dengan pengumuman visi misi dan program pasangan calon," ujar Ory dalam keterangan pers, Selasa (10/9/2024).

Ory menekankan pentingnya pengumuman hasil penelitian syarat calon, agar masyarakat luas dapat memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan administrasi calon.

Masyarakat juga dapat memberikan masukan kepada KPU kabupaten/kota terkait persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

"Jika tidak ada kendala, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar akan dilaksanakan pada hari Minggu. Kendala yang dimaksud bisa berupa calon yang meninggal dunia sebelum penetapan, persyaratan yang tidak memenuhi syarat, atau masukan masyarakat yang disertai bukti memadai yang memengaruhi kelayakan calon," jelasnya.

Sesuai Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun saat penetapan calon. Selain itu, mereka harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Calon juga wajib memiliki KTP-El, ijazah SLTA sederajat, dan surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan mereka tidak pernah menjadi terpidana tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Mereka juga harus bebas dari tunggakan utang, tidak pailit, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Pasangan calon juga diwajibkan menyerahkan LHKPN yang diterbitkan oleh KPK, memiliki NPWP, serta melampirkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak. Selain itu, mereka harus menyusun visi misi dan program kerja berdasarkan RPJPD.

(MC Padang/Marajo)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 17 September 2024 | 09:26 WIB
KPU Sumbar Tegaskan KPPS Harus Bebas dari Kepentingan Politik di Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 20:51 WIB
Calon Kepala Daerah Tak Boleh Mundur, Ini Penegasan KPU Sumbar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:05 WIB
Kampanye Pilkada 2024 Siap Digelar, Peserta Dapat Fasilitas Iklan Negara
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 30 Agustus 2024 | 22:32 WIB
Pilkada Sumbar 2024: Dua Paslon Terdaftar, Siap Jalani Pemeriksaan Kesehatan