- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 3 November 2024 | 16:33 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 5 September 2024 | 13:28 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 225
Padang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan syarat pencalonan terhadap dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar saat pendaftaran ke KPU dinyatakan memenuhi syarat.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Komisioner Ory Sativa Syakban, Jons Manedi dan Hamdan, usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2024, Rabu (4/9/2024).
Surya Efitrimen mengatakan, hasil penelitian administrasi dan verifikasi yang telah dilakukan ke lembaga dan institusi yang mengeluarkan persyaratan pasangan calon. Termasuk terkait pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada 30-31 Agustus 2024 juga sudah diterima hasilnya dari RSUP Dr M Djamil Padang.
“Dari hasil penelitian administrasi yang kita lakukan untuk seluruh dokumennya dinyatakan lengkap dan seluruh indikator terkait dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 telah dinyatakan benar. Maka hasil penelitian persyaratan administrasi calon kami nyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Dikatakannya, kedua paslon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Kedua paslon ini juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatan merupakan tahap penting dalam proses pilkada. Kami telah menerima hasil pemeriksaan dari RSUP Dr M Djamil Padang, 3 September 2024 malam,” ujarnya saat jumpa pers di Aula KPU Sumbar.
Lebih jauh Surya Efitrimen mengatakan, meski persyaratan administrasi dinyatakan memenuhi syarat atau MS, masih ada dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki, karena belum memenuhi syarat. Perbaikan persyaratan dijadwalkan mulai 6-8 September 2024.
Selanjutnya, status persyaratan yang belum memenuhi syarat akan dilakukan penelitian kembali oleh KPU Sumbar pada 6-14 September 2024. Setelah hasil penelitian diterima, KPU melakukan perbaikan dan di tahapan ini juga menerima tanggapan atau masukan masyarakat terkait keabsahan persyaratan paslon pada 15-18 September 2024.
“KPU akan melakukan klarifikasi setelah menerima tanggapan masyarakat sampai 21 September. Pada 22 September akan dilakukan penetapan terhadap bakal pasangan calon menjadi pasangan calon, dan 23 September mendatang dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menambahkan, dokumen persyaratan atau administrasi bakal pasangan calon yang diperbaiki seperti legalisasi ijazah dan legalisasi penggunaan gelar tertentu. Kemudian dokumen surat tidak memiliki tunggakan pajak.
Untuk diketahui, dua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Sumbar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yaitu Mahyeldi dengan Vasko, dan Epyardi Adsa – Ekos Albar. Kedua pasangan ini telah melewati berbagai tahapan verifikasi administrasi dan kini tinggal menunggu hasil akhir penetapan sebagai calon dari KPU Sumbar. (MC Padang/Marajo)