Kejaksaan Ingatkan Gen Z Ada Aturan Hukum Bermain Medsos agar Tak Terjerat Pidana

: Kasi Intelijen Kejari Demak Yulianto Aribowo saat podcast di RSKW, Jumat (23/8/2024)


Oleh MC KAB DEMAK, Jumat, 23 Agustus 2024 | 22:53 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 184


Demak, InfoPublik - Secara tidak langsung media sosial atau medsos sudah menjadi candu baik bagi generasi milenial maupun generasi Z. Kecanduan ini membuat mereka betah berlama-lama bermain medsos yang memiliki dampak positif maupun negatif bagi penggunanya. Karenanya dalam menggunakan media sosial harus bijaksana.

“Ada aturan yang harus diperhatikan, di situ terdapat ancaman hukuman, apabila pengguna sosmed menggunakannya ke hal-hal yang negatif. Misalkan saja bermain judi online, maupun upload video atau apapun yang melanggar norma-norma," kata Kasi Intelijen Kejari Demak Yulianto Aribowo saat podcast di RSKW, Jumat (23/8/2024).

Ia menerangkan maraknya kasus asusila di Demak, beberapa perkara yang masuk di Kejaksaan bahkan banyak didominasi terkait penyelewengan penggunaan media sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Demak Elga Nur Fazrin menyampaikan, ketika bermedia sosial, baik itu Instagram, Tik Tok, Facebook, ataupun Twitter, diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Di situ kita tidak boleh memuat atau mendistribusikan terkait asusila, unsur perjudian, unsur ancaman kekerasan contohnya menakuti atau mengancam seseorang, unsur terkait penghinaan dan hoaks atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Kita kenali dahulu hukumnya baru bisa kita jauhi hukuman,“ jelas Elga.

Ditambahkan, hukuman bisa sampai enam tahun dan bisa juga dengan denda. Terkait asusila, pelaku bisa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Peran orang tua di era media sosial

Banyak aturan hukum mengenai penggunaan medsos yang mungkin generasi Z banyak yang tidak tahu. Oleh karenanya perlu kontrol dari orang tua terhadap penggunaan medsos dan sebagai orang tua juga harus melek teknologi, agar generasi Z tidak mudah terjerat kasus hukum akibat tidak bijak bermain media sosial. (komf/nin)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Senin, 11 November 2024 | 14:56 WIB
Hati-Hati! Modus Baru Judi Online Mengintai Pengguna Media Sosial
  • Oleh Untung Sutomo
  • Kamis, 7 November 2024 | 12:11 WIB
[SIARAN PERS] Kemkomdigi Blokir lagi Akun Influencer Promotor Judi Online
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:54 WIB
Wartawan Berperan Penting Jaga Kebenaran di Era Digital
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 06:56 WIB
Kominfo Dorong Media Televisi dan Jurnalis Bertransformasi di Era Digital
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 22:03 WIB
Diskominfo Padang: Media Sosial Harus Dimanfaatkan dengan Bijak
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:25 WIB
Kominfo Blokir Akun Promosi Judi Online Katak Bhizer