- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Jumat, 1 November 2024 | 08:05 WIB
: Para peserta Focus Grup Discussion (FGD) Standar Kompetensi Jabatan khusus Jabatan Administrator dan Pengawas pada lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, di Ruang Dulohupa, Selasa (20/8/2024). (Foto: Vivi)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:26 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 149
Kota Gorontalo, InfoPublik - Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) merupakan pondasi utama dalam pengelolaan sumber daya manusia, terutama dalam konteks pemerintahan. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim pada saat membuka Focus Grup Discussion (FGD) Standar Kompetensi Jabatan khusus Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, pada Selasa (20/8/2024), di Ruang Dulohupa.
Menurut Sodian, SKJ yang baik dan tepat sasaran akan memastikan bahwa setiap pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang menempati suatu posisi memilki kompetesi yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik.
"Manajemen talenta merupakan sebuah pendekatan strategis, berfokus pada identifikasi, pengembangan dan pemeliharaan pegawai yang memilki potensi besar untuk memimpin dan berkontribusi lebih jauh dalam organisasi," tutur Sofian.
Selanjutnya, Sofian juga menegaskan bahwa penyusunan SKJ ini bukanlah tugas yang dapat diselesaikan oleh salah satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. "Hal ini penting agar dokumen SKJ yang kita hasilkan tidak hanya memenuhi standar minimum, tetapi juga menjadi acuan yang bisa diimplementasikan secara efektif dan efisien," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni D. Matona, dalam pengantarnya mengatakan bahwa dalam mendukung implementasi manajemen talenta yang efektif, diperlukan standar kompetensi jabatan yang jelas dan terukur untuk jabatan Administrator dan pengawas.
Selain jabatan administrator dan pengawas, untuk Dokumen SKJ JPTP setelah beroleh persetujuan dari KemenpanRB telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor.315/5/VII/2024 Tanggal 12 Agustus 2024.
Selain itu, guna mendukung penyusunan dokumen, dibentuk juga TIM SKJ Provinsi Gorontalo dengan melibatkan unsur-unsur yang berkepentingan seperti BKD, BPSDM dan Biro Organisasi, serta melakukan penambahan pengetahuan melalui coaching clinic dengan Pemerintah Jawa Barat. (mcgorontaloprov/vivi)