- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Sabtu, 23 November 2024 | 23:13 WIB
: Pendapat Pj Wako terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Senin, 19 Agustus 2024 | 18:07 WIB - Redaktur: Untung S - 184
Pontianak, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyampaikan pendapatnya terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kota Pontianak. Raperda tersebut mencakup pelayanan sosial bagi masyarakat miskin dan pemberdayaan serta pengembangan usaha mikro.
Ani Sofian menjelaskan bahwa Raperda tentang pelayanan sosial bagi masyarakat miskin merupakan langkah strategis dan terpadu yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Ini termasuk kebijakan, program, dan kegiatan pendampingan serta fasilitas yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga.
“Pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan sosial sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar bagi warga negara yang miskin dan tidak mampu,” ujar Ani Sofian saat menyampaikan pandangannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/8/2024).
Ani Sofian menekankan pentingnya peran berbagai elemen dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, serta lembaga kesejahteraan sosial.
“Hal ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa kemiskinan adalah isu kritis yang harus ditangani dengan serius. Pemkot Pontianak telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kemiskinan melalui kebijakan yang mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Untuk itu, sangat diperlukan adanya payung hukum yang kuat dalam pelayanan sosial bagi masyarakat miskin di Kota Pontianak,” imbuh Ani Sofian.
Terkait dengan Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, Ani Sofian menilai bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran strategis yang penting. Oleh karena itu, usaha-usaha ini perlu dikembangkan dan diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan dan pengembangan ini harus dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkelanjutan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan, serta pengembangan usaha yang luas.
“Dengan demikian, usaha mikro, kecil, dan menengah akan semakin berperan dalam memajukan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak,” pungkasnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)