- Oleh MC KAB MERAUKE
- Senin, 18 November 2024 | 13:20 WIB
: Penyerahan duplikat bendera pusaka oleh BPIP RI kepada 258 kabupaten/kota di Indonesia di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu 7 Agustus 2024
Oleh MC KAB JAYAPURA, Jumat, 9 Agustus 2024 | 20:29 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 206
Kabupaten Jayapura, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menerima duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia (RI). Triwarno menegaskan, tidak berhenti pada pengibaran saja, keberadaan bendera pusaka meski hanya duplikat harus mampu mengingatkan pemerintah daerah untuk selalu menjaga kedaulatan rakyat.
Penyerahan duplikat bendera pusaka oleh BPIP RI kepada 258 kabupaten/kota di Indonesia di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu 7 Agustus 2024. Selain duplikat bendera pusaka, turut diserahkan juga salinan teks Proklamasi, naskah pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila oleh Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi bersama Sekretaris Dewan Pengarahan BPIP Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Triwarno Purnomo mengatakan duplikat bendera pusaka ini akan dikibarkan pada saat peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI). Ditekankannya, keberadaannya bukan sekadar untuk dikibarkan saja, tetapi harus menjadi semacam peringatan untuk pemerintah daerah ikut menjaga kadaulatan rakyat.
“Suatu kebanggaan bagi kami (Pemerintah Kabupaten Jayapura) salah satu yang menerima bendera yang disampaikan oleh pak Sekretaris Dewan Pengarahan BPIP adalah substansinya bukan pada pengibarannya saja, tapi mengingatkan kita tentang kedaulatan rakyat,” ungkapnya.
Pj Bupati Triwarno menegaskan, sejarah Bendera Pusaka Merah Putih yang mengiringi Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia harus terus berkobar semangatnya di dalam jiwa masyarakat Papua Selatan dan masyarakat Kabupaten Jayapura khususnya, untuk bersama-sama membawa Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, berjaya, maju, adil dan makmur.
Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi mengatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 51 Tahun 2022. Peraturan tersebut menyatakan, BPIP RI mendistribusikan bendera pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Dijelaskannya, untuk duplikat bendera pusaka ini digunakan selama 10 tahun. Namun jika sebelum jangka waktu tersebut bendera sudah rusak atau tidak layak lagi dikibarkan maka pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan pergantian duplikatnya secara tertulis kepada BPIP. “Kami berharap duplikat bendera pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Tidak hanya itu Yudian mengingatkan, duplikat bendera pusaka bukan hanya sekadar benda mati. Tetapi merupakan bendera pusaka yang di dalamnya terdapat makna dan guratan sejarah panjang perjuangan para pahlawan bangsa.
Ia juga menegaskan untuk tidak sekali-kali merendahkan Bendera Merah Putih. Sebab itu sama halnya dengan merendahkan anugerah kemerdekaan yang Tuhan berikan, sama dengan merendahkan negara tempat kita dilahirkan, juga berarti merendahkan jasa-jasa pahlawan.
Di mana bendera negara Sang Saka Merah Putih ini berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas bewarna merah dan bawa bewarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. (MC Kab. Jayapura)