- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 20 November 2024 | 13:52 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Jumat, 9 Agustus 2024 | 05:55 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 237
Agam, InfoPublik – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2024 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Sebanyak tujuh fraksi partai politik (parpol) menyetujui APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dijadikan Perda yaitu Fraksi PAN, Fraksi PBB Hanura Berkarya, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Nasdem, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra. Dilengkapi dengan memberikan catatan, masukan, dan saran untuk penyempurnaan rancangan perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024.
Bupati Agam, Andri Warman, menyatakan bahwa RAPBD-P tahun 2024 yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
“Hasil evaluasi tersebut akan kami tindaklanjuti dengan penyempurnaan terhadap APBD Perubahan tahun 2024. Selanjutnya, akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Andri saat menghadiri pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024, di ruang sidang utama DPRD, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (7/8/2024).
Pada kesempatan ini, Bupati Agam juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam yang telah berkomitmen menyelesaikan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, mulai dari penggambaran, pembahasan, hingga penetapan.
Menurutnya, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini sangat penting untuk mengakomodir berbagai perubahan yang terjadi selama tahun berjalan, termasuk pergeseran anggaran yang diperlukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan.
“Terkait catatan, masukan, dan saran yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, kami akan perhatikan dengan sungguh-sungguh demi kesempurnaan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024,” tambahnya.
Bupati Agam juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja perangkay daerah (SKPD) untuk segera menyusun langkah pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap SKPD sebagai tindak lanjut dari penetapan Perubahan APBD tahun 2024.
“Oleh karena itu, manajemen kegiatan perlu dirancang dengan baik dan cepat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” tutupnya.
(MC Agam/Harry)