- Oleh MC KOTA DUMAI
- Selasa, 19 November 2024 | 07:56 WIB
: Kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kodi, di aula Hotel Sinar Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/8/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA, Kamis, 8 Agustus 2024 | 06:18 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 201
Tambolaka, InfoPublik – Bupati Sumba Barat Daya (SBD), dr. Kornelius Kodi Mete, membuka kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kodi, di aula Hotel Sinar Tambolaka, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/8/2024).
Kornelius mengatakan pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten SBD menyusun RDTR Perkotaan Kodi yang mencakup 13 Desa di Kecamatan Kodi.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Sebagai Sebuah Rencana, maka perlu disusun rencana rinci/detail sebagai pedoman operasional pemanfaatan ruang yang berguna untuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka perwujudan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
“Selain itu, berguna sebagai arahan bagi masyarakat dalam pengisian pemanfaatan ruang berupa pembangunan fisik kawasan, serta sebagai pedoman bagi instansi dalam pemberian perizinan sesuai peruntukannya," katanya.
Lebih lanjut, Kornelius menyampaikan terkait Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan KLHS sebagai salah satu instrumen untuk pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
Pada Pasal 15 ayat 1 menetapkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan atau program.
“KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program,” ujarnya.
Bupati SBD juga mengatakan, hari ini kita akan memasuki tahapan konsultasi Publik I KLHS RDTR Perkotaan Kodi. Konsultasi Publik I ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan KLHS RDTR Perkotaan Kodi Kabupaten SBD.
Karena KLHS bukanlah semata proses teknokratik atau ilmiah semata, melainkan juga proses partisipatif yang mengutamakan keterlibatan pemangku kepentingan. Kita percaya bahwa pandangan, masukan, dan saran dari para hadirin sangat berharga dalam proses ini.
“Perlu diperhatikan bersama agar memperkuat koordinasi antar OPD dalam proses perencanaan terhadap pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta kepada kelompok kerja KLHS RDTR dan hadirin konsultasi Publik I agar terlibat aktif, sehingga dokumen KLHS RDTR disusun hingga benar-benar mampu diimplementasikan demi terwujudnya visi misi pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan di Bumi Loda Wee Maringi Pada Wee Malala," tuturnya. (MC. Kabupaten SBD/Isto)