Pelantikan dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS Kabupaten Pulang Pisau Periode 2024-2029

: Pelantikan dan Pengukuhan DPC ABPEDNAS Kabupaten Pulang Pisau Periode 2024-2029 -Foto:Mc.Pulang Pisau


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Senin, 22 Juli 2024 | 21:07 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 161


Pulang Pisau,Infopublik - Pj. Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menghadiri Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawarahan Desa Nasional Indonesia (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Pulang Pisau Periode 2024-2029 di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (22/7/2024).

Pelantikan dan Pengukuhan ABPEDNAS Kabupaten Pulang Pisau tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pulang Pisau, Unsur Forkopimda Kabupaten Pulang Pisau dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam pelantikan tersebut Ketua Umum ABPEDNAS H Indra Utama hadir dan melantik langsung DPC ABPEDNAS Pulang Pisau Periode 2024-2029 yang diketuai oleh Karlulyn diikuti anggota-anggota ABPEDNAS lainnya.

Untuk diketahui berdasarkan data, dari Delapan Kecamatan dan 95 Desa di Kabupaten Pulang Pisau, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pulang Pisau berjumlah 523 orang.

Hj Nunu Andriani mengatakan pada momentum Pelantikan dan Pengukuhan tersebut diharapkan BPD untuk terus berbenah melalui Abpednas sebagai alat komunikasi dan juga diskusi, wadah untuk meningkatkan kompetensi segenap anggotanya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sekaligus DPC Abpednas akan menjadi tempat aspirasi anggota menuju Tata Kelola Pemeritahan yang baik di masing masing Desa.

“Hal ini bisa terwujud, jika ada sinergitas antara Pemerintah Desa yaitu Kepala Desa beserta perangkatnya dengan seluruh BPD di Desa,” ucap Pj. Bupati setelah mengukuhkan DPC Abpednas Pulang Pisau Periode 2024-2029

Ia menambahkan BPD merupakan sebagai Lembaga permusyawaratan pada unit pemerintah daerah terkecil yang langsung bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat, oleh karenanya memiliki peran penting dalam mamajukan suatu desa.

“BPD bertanggung jawab menggali, mengimpun mengelola dan meyalurkan aspirasi mayarakat desa, selain itu BPD mengemban amanat untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala Desa serta mengawasi kinerja kepala Desa,” tutupnya. (Diskominfostandi Pulang Pisau/R.A.P/Adm/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Senin, 16 September 2024 | 03:28 WIB
Pj Bupati Pulang Pisau Ikuti Perayaan Hari Jadi ke - 43 Desa Talio Hulu
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Sabtu, 14 September 2024 | 03:16 WIB
Peringati Haornas, Pemkab Pulang Pisau Gelar Senam Bersama
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 12 September 2024 | 09:52 WIB
Dukung Penerapan ESG, Program Pelindo Mengajar di MAN 1 Pulang Pisau Plus Keterampilan
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 11 September 2024 | 11:02 WIB
Pemkab Pulang Pisau Lakukan MoU tPengembangan Potensi Daerah Transisi Energi
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 11 September 2024 | 10:11 WIB
Pj. Bupati Pulang Pisau Sampaikan Laporan Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan Kedua
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Sabtu, 7 September 2024 | 03:56 WIB
Pemkab Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi