Sekda Kotawaringin Timur Tunggu Persetujuan Pusat Mengenai Seleksi Jabatan

: Bupati Kotim didampingi Wakil Bupati, saat diwawancarai awak media -Foto:Mc.Kalteng


Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Senin, 22 Juli 2024 | 18:28 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 197


Palangka Raya, InfoPublik - Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman tak lama lagi akan memasuki purnatugas atau pensiun, tepatnya terhitung mulai 1 september 2024. Saat ini Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat tengah memproses surat keputusan (SK) pensiun tersebut, maka pemerintah daerah perlu mencari pengganti untuk mengisi jabatan karir tertinggi bagi ASN di tingkat Kabupaten ini. Senin, (22/7/2024).

Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor menyampaikan,masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat untuk mengisi jabatan Sekda nanti yang akan dilakukan seleksi atau uji kompetensi.

"Kami masih menunggu persetujuan dari pusat terkait uji kompetensi tersebut, karena itu harus melalui persetujuan. kalau sudah ada baru bisa kami melaksanakannya," ujar Halikin.

Dirinya juga menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan pelaksanaan uji kompetensi untuk mengisi jabatan Sekda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendegri) dan komisi Aparature Sipil Negara (KASN). Namun hingga kini belum ada tanggapan dari mereka.

"Hingga saat ini tanggapan dari Kemendegri dan KASN masih belum ada, diperkirakan bulan agustus nanti. Tapi, walaupun terlambat kita masih bisa menunjukkan penjabat (PJ) sementara dulu, supaya roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,"imbuhnya.

Saat ditanya terkait penjabat yang potensial untuk menduduki jabatan Sekda, dirinya mengatakan akan bersikap netral, siapapun nantinya yang memenuhi persyaratan berhak mengajukan diri dan akan tetap dilakukan seleksi, apabila nantinya seleksi tersebut secara terbuka dan transparan.

"Kalau saat ini calonnya kan belum ada. Tapi yang pasti harus memenuhi syarat dulu, misalnya pernah dua kali menduduki jabatan eselon II dan usianya maksimal 58 tahun atau dua tahun sebelum pensiun, kalau sudah dekat pensiun mungkin tidak bisa,"imbuhnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotim Kamaruddin Mekkalepu menyampaikan ada dua cara yang bisa diambil untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, di antaranya yaitu sesuai ketentuan kalau sampai tanggal tersebut belum ada pengganti secara definitif, maka akan ditunjuk Pj sementara. Penunjukkan Pj Sekda ini perlu melalui persetujuan Gubernur Kalteng, setelah disetujui baru dilaksanakan pelantikan oleh Bupati. (Sumber:multimediadiskominfosantik/Tra/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Senin, 29 Juli 2024 | 09:15 WIB
Edy Pratowo Harapkan Peran Optimal BUMD
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Senin, 29 Juli 2024 | 08:59 WIB
Kepala DLH Prov. Kalteng Bagikan Bibit Tanaman kepada Masyarakat
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Senin, 29 Juli 2024 | 08:37 WIB
Pemprov Kalteng Bagikan 49.100 Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 18:51 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Tekankan Pentingnya Program Pembangunan yang Tepat Sasaran