- Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
- Senin, 29 Juli 2024 | 18:40 WIB
: Inspektorat Daerah Prov. Kalteng laksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kab. Seruyan -Foto:Mc.Seruyan
Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Senin, 22 Juli 2024 | 13:36 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 178
Kuala Pembuang, Infopublik – Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Eko Sulistiono memimpin langsung kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Seruyan TA 2024, di Aula Kantor Bupati Seruyan, Senin (22/7/2024).
Inspektur Daerah Prov. Kalteng dalam arahannya yang dibacakan oleh Irban I Eko Sulistiono mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan mengacu pada Permendagri 19 Tahun 2023, meliputi 9 (sembilan) arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional sebagai aspek pembinaan dan pengawasan umum. Serta 7 (tujuh) urusan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional dan 4 (empat) bidang urusan ketaatan atas NSPK, dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi sebagai perangkat Pengawasan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
“Dengan mempertimbangkan waktu, anggaran dan sumber daya manusia, maka untuk TA 2024 ini, khususnya di Kabupaten Seruyan, maka pihak Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan kegiatan pengawasan ini berfokus atas 6 (enam) hal, yaitu Penguatan Tata Kelola Pemerintah, Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, Penurunan Prevalensi Stunting, Urusan Sosial, Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Urusan Pekerjaan Umum,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bahrun Abbas, Wakil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, menyambut baik upaya pengawasan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Daerah Prov. Kalteng.
“Saya mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah agar memberikan dukungan, khususnya data dan informasi yang berkaitan dengan fokus pengawasan, serta memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang akan diberikan oleh tim pemeriksa guna perbaikan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan ini yakni Asisten III Kab. Seruyan, Inspektur Daerah Kab. Seruyan, tim Auditor dan PPUPD Inspektorat Prov. Kalteng, dan perwakilan 16 (enam belas) Perangkat Daerah Kab. Seruyan yang menjadi objek pemeriksaan (auditee). (Sumber: mitramediadiskominfosantik/wdy/eyv)