- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 20 November 2024 | 13:52 WIB
: Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (15/7/2024). (Foto : Anggana Mulia Karsa Kurniawan/Diskominfo Kab. Garut). ------------------------
Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 17 Juli 2024 | 20:24 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 246
Garut, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin menyampaikan nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), serta rancangan kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Senin (15/7/2024).
Tiga raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, serta raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam penjelasannya Barnas mengungkapkan, visi Kabupaten Garut dalam RPJPD 2025-2045 adalah "Unggul, Maju, dan Berkelanjutan". Visi ini disusun dengan mempertimbangkan potensi daerah, capaian pembangunan, isu strategis, serta hasil penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
“RPJPD tahun 2025-2045 sudah melalui tahapan-tahapan, saat ini sudah masuk kepada tahapan penyampaian Raperda tentang RPJPD tahun 2025- 2045 kepada DPRD, untuk berkenan kiranya dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.” ujar Barnas.
Setelah persetujuan DPRD, Raperda RPJPD 2025-2045 akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Jabar untuk proses evaluasi dan diharapkan dapat ditetapkan paling lambat minggu keempat Agustus 2024.
Barnas juga menjelaskan bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi pedoman untuk menyusun rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan. Dokumen ini harus diselesaikan paling lambat minggu keempat Juli 2024 dan akan digunakan sebagai acuan oleh calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah 2024.
Visi RPJPD Kabupaten Garut "Unggul, Maju, dan Sejahtera" mencakup, Unggul bermakna bahwa Kabupaten Garut 2045 mampu membangun kemandirian ekonomi yang berdaya saing dengan mengelola sumber daya ekonomi yang berfokus pada pemenuhan pangan dan pertanian, serta akselerasi peningkatan nilai tambah ekonomi, terutama pada sektor industri, pariwisata serta ekonomi kreatif dan digital.
Maju merupakan harapan Kabupaten Garut 2045 menjadi daerah yang berdaya, modern, tangguh, inovatif dan adil. Pelaksanaan pembangunan daerah senantiasa dilandasi dengan keinginan bersama untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik, didukung oleh sumber daya manusia yang berakhlak, dengan berlandaskan pendidikan berkualitas tinggi, dan pembangunan infrastruktur yang merata serta terintegrasi.
Berkelanjutan merupakan komitmen Kabupaten Garut terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. dalam setiap pembangunan menerapkan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan, yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi, untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
“Dokumen RPJPD Kabupaten Garut tahun 2025-2045 tentunya diharapkan dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah selama kurun waktu 20 tahun yang akan datang untuk menuju masyarakat Garut yang sejahtera,” tandasnya. (Azi/yanyan/MC Kab. Garut)