- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Kamis, 14 November 2024 | 07:07 WIB
:
Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 12 November 2024 | 12:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 70
Agam, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti, memaparkan nota penjelasan Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Agam yang digelar di aula DPRD, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (11/11/2024).
“Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Edi Busti.
Edi menjelaskan, evaluasi kelembagaan dilakukan untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan rekomendasi beberapa instansi terkait, termasuk Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Gubernur Sumatra Barat, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.
“Setelah mempertimbangkan rekomendasi dan faktor teknis seperti sumber daya serta sarana prasarana, diputuskan bahwa pembentukan Badan Riset Daerah (Brida) akan diintegrasikan dengan Bappeda,” ujarnya.
Dengan integrasi tersebut, perangkat daerah akan diberi nomenklatur baru sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan klasifikasi tipe A. Lembaga ini akan menjalankan fungsi perencanaan, penelitian, dan pengembangan di Kabupaten Agam.
(MC Agam/Andri)