Karantina Sumbar Apresiasi Bea Cukai Teluk Bayur Menggagalkan 12,4 Juta Rokok Ilegal

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 13 Juli 2024 | 20:26 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 263


Padang, InfoPublik - Kepala Balai Karantina Sumatera Barat, Ibrahim, mengapresiasi Bea Cukai Teluk Bayur yang berhasil menggagalkan peredaran 12.409.520 rokok ilegal. 

"Pemusnahan ini merupakan simbol komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal di Sumatera Barat. Kita harus bersinergi dan berkolaborasi untuk menjaga wilayah kita dari masuknya barang-barang ilegal," ujar Ibrahim saat pemusnahan batang rokok ilegal dan barang sitaan lainnya di Bea Cukai Teluk Bayur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (11/7/2024). 

Ibrahim menegaskan bahwa Karantina Sumbar akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai Teluk Bayur dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan terhadap barang masuk di Sumatera Barat.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas antar instansi agar kuat dalam pelayanan dan pengawasan terhadap barang masuk di Sumatera Barat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi," tambahnya.

Pemusnahan barang ilegal ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari instansi terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat. (MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 29 Agustus 2024 | 22:22 WIB
Evaluasi Stranas PK, Karantina Sumbar Dorong Tata Kelola Sawit yang Bersih
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 8 Agustus 2024 | 16:47 WIB
Karantina Sumbar Dukung Pengembangan Tanaman Herbal Nasional di Sumut
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 31 Juli 2024 | 07:24 WIB
BKHIT Sumatra Barat Intensifkan Pengawasan di Pelabuhan Air Bangis
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 22 Juli 2024 | 06:00 WIB
Karantina Sumbar Periksa 2.420 Ikan Hias Laut untuk Ekspor ke Shanghai