Kawal Hak Pilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Uji Petik

: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung malaksanakan patroli kawal hak pilih dengan uji petik


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 9 Juli 2024 | 16:10 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 212


Temanggung, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung malaksanakan patroli kawal hak pilih dengan uji petik. Setiap hari Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) mengambil sampling, minimal sebanyak 10 kartu keluarga (KK).

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi menyampaikan, uji petik ini dilakukan setiap hari selama masa pencocokkan dan penelitian (coklit). Pengawas minimal melakukan uji petik pada 10 KK dalam satu hari. Sehingga dalam kurun waktu 30 hari, 10 KK kali 30 sekitar 300 sampling untuk setiap desa.

Bawaslu melaksanakan uji petik terkait dengan coklit data pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Uji petik adalah kegiatan dari patroli kawal hak pilih. Setiap jajaran pengawas pemilu harus terjun ke masyarakat langsung untuk melihat bagaimana kinerja dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melaksanakan coklit.

Yaitu, apakah mereka sudah sesuai prosedur yang telah ditetapkan KPU atau belum. Pengecekan meliputi, kesesuaian prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh Pantarlih, apakah Pantarlih mencocokkan daripada data DP4 itu sudah sesuai atau belum dengan data yang ada di dokumen kependudukan. Misalnya KK, KTP, maupun IKD.

"Kalau sudah sesuai kita juga menanyakan terkait dengan pemilih yang memenuhi syarat yang ada di KK tersebut. Apakah semuanya sudah terdaftar atau belum. Jumlah pemilihnya ada berapa, ada disabilitas atau tidak," katanya, Senin (8/7/2024) di sela-sela pelaksanaan uji petik.

Pihaknya juga menanyakan pemilih yang tidak memenuhi syarat. Seperti sudah meninggal atau alih status. Contohnya dari TNI/Polri ke sipil atau sebaliknya. Setelah tim pengawas menanyakan hal tersebut, mereka mengecek di stiker yang ditempel sudah sesuai atau belum.

Ia mengapresiasi kinerja dari Pantarlih, yang dalam pengecekan di lapangan hampir seluruhnya sudah sesuai dengan prosedur. Ada beberapa hal yang memang masih ditemukan. Salah satunya stiker yang belum ditempel padahal sudah dicoklit, akan tetapi penjelasan dari penyelenggara merupakan stiker yang habis. Sehingga dikoordinasikan dengan penyelenggara di tingkatan KPU.

"Waktu uji monitoring di Kranggan kita lihat ada rumah yang belum ada stikernya kita datangi. Kita cek, ternyata sudah didatangi oleh Pantarlih. Petugas menyerahkan stiker itu untuk dipasang sendiri, tapi pemilik rumah lupa," jelasnya.

Ronny menjelaskan, pantarlih harus berbasis desa, sehingga kalau luar desa berarti itu menyalahi prosedur. Di lapangan, petugas Pantarlih harus membawa seragam, topi, dan identitas. (Fir;Ekp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 21:40 WIB
Pemkab Dorong Masyarakat Sertifikatkan Tanahnya melalui PTSL-PM
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 21:59 WIB
Pascapencoklitan, KPU Merauke Serap Saran dan Masukan Anggota PPD
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 07:18 WIB
Bawaslu Minta Daerah Bersinergi di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 14:09 WIB
Pastikan Tidak Ikut Judi Online, Polres Temanggung Sidak HP Anggota