Jelang Penutupan, KPU Rampungkan 99,89 Persen Coklit Data Pemilih Pilkada

: Pekerja mengangkut kotak suara Pemilu 2024 ke dalam truk untuk didistribusikan di gudang logistik KPU Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (11/2/2024). Sebanyak 2710 kotak suara didistribusikan ke empat kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara yaitu Kecamatan Penajam, Babulu, Sepaku, dan Waru. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nz


Oleh Eko Budiono, Kamis, 25 Juli 2024 | 10:58 WIB - Redaktur: Untung S - 288


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 sudah mencapai 99,89 persen rampung, jelang penutupan tahapan kegiatan coklit pada Rabu (24/7/2024) tengah malam.

"Per hari ini, pukul 12.00, berdasarkan data yang kami himpun dari Republik Indonesia yang diperoleh dari aplikasi e-coklit, sudah terdata 99,89 persen sudah selesai dicoklit," kata Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi KPU RI,  Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan resmi, Rabu (24/7/2024)

Betty mengatakan, hari ini adalah hari terakhir untuk kegiatan coklit yang sudah bergulir sejak 24 Juni 2024 di seluruh daerah di Indonesia.

"Saat ini di seluruh Indonesia masih berlangsung kegiatan coklit atas data yang dimiliki oleh KPU, dengan dokumen kependudukan yang dilakukan datang dari rumah ke rumah untuk diteliti oleh petugas pemutakhiran data pemilih," katanya.

Untuk DKI Jakarta sendiri, kata Betty, pemilih yang terhimpun datanya oleh KPU sejumlah 8.315.669 dan sudah semua tercoklit.

Jumlah itu termasuk nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Iriana Joko Widodo yang hari ini telah merampungkan proses pemutakhiran data pemilih.

"Hari ini kami diterima dengan sangat baik oleh Presiden Joko Widodo dan dalam satu KK Pak Jokowi ada dua pemilih yang akan menggunakan hak pilih sesuai dengan KK yang ada di dokumen," katanya.

Menurut Betty, tahapan coklit data pemilih di Indonesia berjalan lancar, meskipun muncul sejumlah dinamika di daerah yang kini sedang diselesaikan.

Proses pemutakhiran data pemilih hingga saat ini masih menyisakan sejumlah pemilih baru serta pemilih yang belum memenuhi syarat," kata Betty.

"Tentu ada pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, yang kemudian di-update oleh KPU DKI Jakarta. Kita tunggu sampai pukul 24.00 untuk seluruh Indonesia," katanya.

Menurut Betty, proses pengumpulan data coklit via aplikasi coklit elektronik (e-coklit) belum sepenuhnya terkumpul, sebab sejumlah petugas pada daerah yang belum terjamah internet masih melakukan pendataan secara manual.

"Data itu kita tunggu diinput oleh teman-teman ketika memiliki jaringan internet di seluruh Indonesia," katanya.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada  24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada  5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada  27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada  25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Kamis, 5 September 2024 | 21:40 WIB
Seleksi Calon PAW Anggota Bawaslu Padang Panjang, Verifikasi Tiga Kandidat Dilakukan
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:43 WIB
Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Terkait Terbatasnya Akses Silon KPU
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:54 WIB
KPU RI Lakukan Kebijakan Progresif selama Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 07:03 WIB
PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan