DPRD Gorontalo Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023

: Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan Pj Gubernur Rudy Salahuddin, di ruang rapat DPRD, Senin (1/7/2024). (Foto: Valen)


Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 2 Juli 2024 | 20:17 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 98


Kota Gorontalo, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disepakati pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II di ruang rapat DPRD, Senin (1/7/2024).

“DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023 beserta lampirannya, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini mulai berlaku di Gorontalo pada tanggal 1 Juli 2024,” ucap Sekertaris Dewan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad.

Sementara itu, Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa sebulan sebelumnya Pemprov Gorontalo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD TA 2023 tahap I.

Selanjutnya ditanggapi oleh pandangan umum semua fraksi terhadap raperda tersebut. Pada tanggal 27 Juni 2024, Penjagub menyampaikan kembali surat tertulis secara resmi kepada Ketua DPRD terkait catatan-catatan tersebut.

“Beberapa hal penting yang kami sampaikan adalah sisa lebih SILPA yang masih sebesar Rp170,9 miliar akan kami formulasikan kembali pemanfaatannya untuk menjalankan program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rudy.

SILPA sebesar Rp170,9 miliar tersebut merupakan sisa lebih atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp39,5 miliar, Dana Alokasi Umum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DAU PPK) Rp56 miliar, kemudian DAU Spesifik Grants dan Block Grants Rp11,8 miliar. Ada juga Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sejumlah Rp16,6 miliar, Dana Insentif Fiskal Rp15,7 miliar, sisa dana PEN Rp5,3 miliar, serta SILPA Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum (BLUD RSU) Hasri Ainun Habibie Rp15 miliar.

Deputi IV Kemenko Ekonomi RI itu juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima beberapa saran perbaikan yang diberikan oleh DPRD. Ia juga mengatakan bahwa rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan BPK yang telah dibahas bersama OPD, terkait penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dari 12 temuan dan 52 rekomendasi, masih dalam proses tindak lanjut.

Pada bagian akhir, Rudy mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo.

“Pada prinsipnya, kami menerima rekomendasi dan saran perbaikan terkait pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, penurunan inflasi daerah, serta perbaikan kinerja keuangan dan pembangunan. Kami akan berusaha melaksanakan saran tersebut sesuai dgn kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (mcgorontaloprov/sella/isam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 16:06 WIB
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Pacu Status Hukum Tiga Aset Daerah
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 1 Juli 2024 | 15:47 WIB
Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo Apresiasi Kementerian Perdagangan
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:04 WIB
Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ingatkan Peran DPRD
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 09:02 WIB
Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo Lakukan Kunker ke Kementerian Perdagangan
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 28 Juni 2024 | 08:15 WIB
DPRD Gorontalo Tekankan Empat Poin Penting pada Penyusunan Raperda Kearsipan