- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:21 WIB
: Penutupan acara Kumpul Komunitas Karawo oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII Sri Sugiharta di Danau Perintis. (Foto: Rosyid)
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 1 Juli 2024 | 14:06 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 295
Bone Bolango, InfoPublik - Tabongo Barat Kabupaten Gorontalo ditetapkan sebagai Desa Rintisan Lumbung Karawo oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Keputusan ini diumumkan saat penutupan Kumpul Komunitas Karawo yang berlangsung di Danau Perintis, Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Bolango, Minggu (30/6/2024).
Kepala BPK XVII Sri Sugiharta menjelaskan bahwa kegiatan Kumpul Komunitas Karawo merupakan upaya pemerintah dalam membina pelestarian sulaman khas Gorontalo ini. "Sulaman Karawo bisa lestari jika masyarakatnya secara aktif turut melestarikan," tuturnya.
Sri Sugiharta juga menegaskan bahwa BPK XVII ikut melestarikan melalui kolaborasi dengan Komunitas Karawo. Ia berharap kegiatan ini akan terus berlanjut. ia juga meminta maayarakat Gorontalo mencintai dan melestarikan sulaman Karawo karena produk budaya ini sudah menjadi jadi diri masyarakat.
Pada tahun 2004, sulaman Karawo telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Untuk itu dibutuhkan upaya pelestarian dan perlindungan. Acara Kumpul Komunitas Karawo ini diikuti enam desa yang telah lolos kurasi dari seluruh Provinsi Gorontalo.
Sri Sugiharta menambahkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya pelestarian melalui berbagai kegiatan, salah satunya adalah melalui workshop. Dengan workshop orang dapat menyaksikan proses pembuatan sulam Karawo secara langsung. Selama ini masyarakat hanya mengenal Karawo dari baju yang sudah jadi atau bahan baju di toko.
Dengan melihat langsung, masyarakat akan mengetahui secara detail proses penyulaman yang rumit. Melalui workshop ini juga diharapkan ada pewarisan teknologi dan pengetahuan sulam Karawo. (mcgorontaloprov/rosyid)