- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:21 WIB
: Pj Gubernur Gorontalo Rudy salahuddin saat menerima kedatangan Tim Ahli Indikasi Geografis (IG). (Foto: Anna)
Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 18:07 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 177
Kota Gorontalo, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus berupaya melestarikan kain sulaman khas Gorontalo, Karawo, sebagai warisan budaya daerah. Yang terbaru, melalui DInas Pariwisata, kain sulaman khas lokal ini diusulkan mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis.
Saat menerima Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) yang terdiri atas Mariana Molnar G, Agus Pardede, dan Azza Holipatul Zannah pada Kamis (25/10/2024), Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin mengungkapkan keseriusan Pemprov Gorontalo dalam pengembangan serta perlindungan Karawo.
Rudy mengatakan bahwa permohonan indikasi geogafis ini menjadi langkah penting dalam upaya melindungi kekayaan intelektual daerah dan meningkatkan nilai tambah produk kerajinan tangan khas Gorontalo.
"Sulaman Karawo memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi merek global. Dengan adanya perlindungan hukum atas indikasi geografis, kita dapat mencegah peniruan dan pemalsuan produk, sehingga kualitas dan reputasi sulaman Karawo tetap terjaga," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya indikasi geografis, semakin banyak pihak yang tertarik untuk berinvestasi di sektor ekonomi kreatif, dan pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rudy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan sulaman Karawo.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain, mengaku menyambut baik kunjungan tim ahli indikasi geografis sulaman Karawo. Kunjungan ini bertujuan untuk pemeriksaan substantif terhadap permohonan indikasi geografis (IG) sulaman Karawo Gorontalo.
Menurutnya, penilaian ini merupakan tindak lanjut permohonan Pemprov Gorontalo terkait pendaftaran IG ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pemeriksaan substantif sendiri dilakukan sejak 22-24 Oktober 2024.
Senada dengan Pj Gubernur, Aryanto menyampaikan, permohonan indikasi geografis ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam melindungi dan mengembangkan sulaman Karawo.
"Saya sangat mengapresiasi dukungan penuh Bapak Pj Gubernur. Dengan adanya Sertifikat Indikasi Geografis, perlindungan Karawo lebih optimal, termasuk ketertelusurannya. Ke depan, kita semakin optimistis bahwa asal sulaman Karawo tetap terjaga, dan produknya akan semakin dikenal dan diminati pasar internasional," tuturnya. (mcgoronatloprov/anna)