- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 25 November 2024 | 20:02 WIB
: Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandi Machmud Thumina
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 13 Maret 2024 | 13:14 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 107
Ternate, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas rumah makan hingga tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Surat edaran dengan nomor 400.8/42/tahun 2024 itu telah didistribusikan ke para pemilik hotel atau penginapan, kafe dan restoran. Juga, tempat hiburan malam, panti pijat atau spa serta para camat dan lurah se-kota Ternate.
Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandi Machmud Thumina, mengungkapkan, sedikitnya ada tujuh poin aturan atau larangan yang tertuang dalam edaran tersebut.
Di antaranya terkait aktivitas jual beli petasan. Kemudian, larangan bagi pengelola kafe agar tidak beraktivitas di siang hari, terkecuali di atas pukul 15.30 WIT.
Bagi pemilik hotel, restoran, wisma dan penginapan serta tempat hiburan lain tidak diperkenankan membuka live music selama Ramadan.
“Sementara untuk pengelola panti pijat, spa dan karaoke diminta untuk tidak beraktivitas selama Ramadan,” tandasnya.
Edaran itu juga mengatur para penjual takjil yang baru boleh berjualan mulai pukul 15:30 WIT. Agar tak mengganggu pengguna jalan serta lalu lintas, penjual takjil juga hanya boleh berjualan di lokasi yang telah ditentukan.
“Poin keenam adalah masyarakat terutama umat Islam diminta untuk memperbanyak ibadah,“ tuturnya.
Poin terakhir, para camat dan lurah dalam di kota Ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama bulan Ramadan di wilayah masing-masing dan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
“Untuk rumah makan yang melayani masyarakat nonmuslim, agar kerja sama baik memahami aktivitas masyarakat selama Ramadan. Sehingga, rumah makan yang melayani agar tetap menggunakan tirai,” pungkasnya. (Ir/MC Tidore)