- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 28 November 2024 | 09:53 WIB
: Kemenkumham Aceh memperkuat pembangunan Zona Integritas/Foto: MC Aceh
Oleh MC PROV ACEH, Sabtu, 9 Maret 2024 | 07:07 WIB - Redaktur: Untung S - 151
Banda Aceh, InfoPublik - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar kegiatan Penguatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Berdasarkan Verifikasi Hasil Survei Persepsi Antikorupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) menggunakan aplikasi 3AS.
Kegiatan itu berlangsung secara hybrid di Aula Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, pada Kamis (7/3/2024).
Turut hadir pimpinan tinggi pratama, Kepala UPT, dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh. Sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sekitar Banda Aceh mengikuti secara langsung, sedangkan UPT lainnya mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk memperkuat komitmen dan peran aktif seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Aceh dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Pembangunan zona integritas merupakan upaya yang harus kita capai, dukung, dan laksanakan dengan sungguh-sungguh," kata Meurah Budiman.
Meurah Budiman menjelaskan bahwa verifikasi hasil SPAK-SPKP menggunakan aplikasi 3AS merupakan salah satu langkah penting dalam membangun zona integritas.
"Hasil verifikasi itu akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia pun berharap kepada seluruh jajarannya pada UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh dapat berkomitmen penuh dalam membangun zona integritas.
"Mari kita bersama-sama membangun zona integritas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari korupsi," kata Meurah Budiman.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM, BSK Hukum dan HAM, Syarifuddin. Ia menyampaikan materi tentang penguatan pembangunan zona integritas berdasarkan verifikasi hasil SPAK-SPKP menggunakan aplikasi 3AS.
Selain untuk pemenuhan data dukung, Syarifuddin menjelaskan hasil survei ini sangat dibutuhkan untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan yang diberikan. Sehingga, hal itu akan mendukung upaya satuan kerja dalam meraih predikat WBK/WBBM.
“Jadi predikat WBK/WBBM itu bukan soal fasilitas mewah dan lengkap. Fasilitas hanya menjadi penunjang saja. Yang paling penting itu kualitas pelayanan yang kita berikan,” katanya. (mc03)