- Oleh Wahyu Sudoyo
- Selasa, 26 November 2024 | 21:19 WIB
:
Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT, Kamis, 7 Maret 2024 | 16:43 WIB - Redaktur: Juli - 264
Taliwang, InfoPublik - Sejumlah kasus dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) yang sempat ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan.
Termasuk kasus dugaan money politik yang diduga dilakukan oknum guru salah satu sekolah SMA di Sumbawa Barat. Karena tak cukup bukti, kasus itu akhirnya dihentikan.
‘’Untuk kasus dugaan money politik, terperiksa oknum guru berdasarkan hasil rapat tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kita hentikan,’’ jelas Ketua Bawaslu KSB, Khaeruddin, Selasa (5/3/2024)
Sebelumnya kasus ini sempat menyita perhatian publik. Dugaan money politik untuk memilih salah satu caleg itu sempat viral, sebab kasus ini melibatkan pemilih pemula. Mereka diberikan sejumlah uang dengan catatan harus memilih caleg tertentu.
Keputusan penghentian kasus ini lanjut Heru, didasari sejumlah keterangan dari saksi ahli. Beberapa saksi yang dimintai keterangan oleh pihaknya mengaku oknum guru tersebut tidak dapat dijerat dengan tipilu sebab bukan sebagai salah satu peserta pemilu.
‘’Kasusnya dihentikan karena tidak cukup bukti. Saksi ahli menegaskan oknum tersebut bukan sebagai peserta pemilu,’’ katanya.
Selain kasus dugaan oknum guru, Bawaslu juga menghentikan kasus dugaan keterlibatan oknum BPD mendukung salah satu caleg pada pemilu lalu. Keputusan penghentian itu diambil setelah oknum itu resmi mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
‘’Oknum BPD ini resmi mundur, dan memilih untuk menjadi tim pemenangan salah satu caleg,’’ urainya.
Heru mengakui dari sekian banyak kasus dugaan Tipilu yang ditangani pihaknya sebagian besar merupakan temuan dari lembaga pengawas. Ada yang berhasil dituntaskan ada pula yang dihentikan.
‘’Imbauan kita, ke depan terutama mendekati Pilkada KSB, tindakan yang mengarah ke Tipilu baiknya dihindari,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)