- Oleh MC KAB MALINAU
- Rabu, 20 November 2024 | 17:04 WIB
: Pembentukan KPID sebagai Dukungan Terhadap Pengawasan Penyiaran Berkualitas
Oleh MC PROV KALIMANTAN UTARA, Kamis, 7 Maret 2024 | 02:40 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 172
Tarakan, InfoPublik – Gubernur Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang mengatakan, pentingnya memiliki lembagaKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di tingkat provinsi guna mengawasi, mengatur penyiaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat setempat, hingga meningkatkan kualitas penyiaran di Kaltara.
“Para Komisioner KPI memberikan masukan dan pandangan konstruktif terkait langkah-langkah dalam proses pembentukan KPID,” kata Gubernur di Hotel Tarakan Plaza, Kota Tarakan, Kaltara pada Selasa (5/3/2024).
Keberadaan KPID akan memberikan manfaat positif bagi perkembangan penyiaran di Kalimantan Utara, memperkuat peran KPI dalam mengawasi konten penyiaran secara lebih efektif di tingkat regional.
Dalam audensi tersebut, diputuskan bahwa sebagai tahap awal pembentukan KPID di Kalimantan Utara, akan dibentuk Tim Seleksi (Timsel) yang bertugas merancang proses seleksi. Proses seleksi dijadwalkan akan dimulai pada bulan Maret mendatang.
Gubernur menyambut baik langkah ini dan menegaskan dukungannya terhadap pembentukan KPID di Provinsi Kaltara. Ia mengakui bahwa kehadiran KPID akan memainkan peran penting dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas penyiaran di wilayah tersebut, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri penyiaran.
“Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan lembaga KPID yang efektif dan berkomitmen dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.
Karena itu pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sebagai langkah awal sangat penting untuk memastikan seleksi anggota KPID dilakukan secara transparan dan berkualitas. Gubernur menyampaikan harapannya agar proses seleksi berlangsung lancar, melibatkan berbagai pihak yang kompeten dalam bidang penyiaran.
Gubernur juga menekankan bahwa kehadiran KPID di Provinsi Kaltara akan menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur dan mengawasi konten penyiaran, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan penyiaran yang berkualitas dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
“Saya berharap adanya KPID dapat mendorong pertumbuhan positif dalam industri penyiaran di wilayah tersebut, menciptakan lingkungan yang sehat dan beretika,” tutupnya. (Mc.Kaltara/Gusti/Zilal/Jufri)