BPKAD Bersama KPP dan KPPN Gelar Penandatanganan Rekonsiliasi Pajak

: BPKAD Bersama KPP dan KPPN menggelar penandatanganan rekonsiliasi pajak


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 7 Maret 2024 | 08:07 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 255


Ternate, InfoPublik - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate melakukan penandatanganan rekonsiliasi pajak pusat semester II tahun 2023.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (5/3/2024) dipusatkan di KPP Pratama Ternate dan dihadiri langsung oleh Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Kepala KPPN Ternate Royikan, dan Kepala KPP Pratama Ternate Andhik Tri Indratama

Andhik mengatakan, melalui rekonsiliasi tersebut, pihaknya akan memastikan penerimaan yang termasuk pada semester II yang akan direkomendasikan.

“Semakin besar yang kami kumpulkan, maka semakin besar yang akan dibagikan ke Pemprov,” ungkapnya.

Andhik juga memberikan apresiasi atas kemajuan penyetoran pajak oleh Pemprov Malut. Selain itu, pihaknya berharap, Kepala BPKAD menyampaikan kepada ASN untuk melaporkan SPT tahunan untuk orang pribadi.

“Karena ada yang belum melaporkan, kemarin kami sudah ke Dinas Kesehatan dan Pendidikan untuk menuntaskan ASN melapor SPT tahunan,” sebutnya.

Senada, Kepala KPPN Ternate juga memberikan apresiasi yang sama. Menurut dia, Pemprov Malut melakukan kemajuan yang luar biasa.

“Ini kemajuan yang sangat luar biasa dibandingkan semester dan tahun-tahun sebelumnya, terbukti 11.000 transaksi berhasil diselesaikan pada pada 4 Maret,” sebut Royikan.

Lanjut dia, Pemprov Malut berhasil mengoleksi penyetoran pajak semester II tahun 2023 sebesar Rp113 Miliar dalam 11.000 transaksi. “Memang banyak, ini mungkin alasan sedikit terlambat,” sebutnya.

Royikan menambahkan, Dana Bagi Hasil disalurkan pada Maret, namun Malut mungkin akan disalurkan pada Mei 2024. “Semoga dapat diselesaikan pada Maret, karena rekomendasinya dari Jakarta,” tuturnya.

Sementara, Kepala BPKAD Malut menjelaskan, keterlambatan penyetoran pajak tahun-tahun sebelumnya disebabkan kejadian masa lalu.

“Salah satunya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang pajaknya tertunda, karena walaupun statusnya BLUD dapat mempengaruhi pajak provinsi,” jelas Purbaya. (MC Tidore/red)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 8 Maret 2024 | 10:40 WIB
Redam Kenaikan Harga Jelang Ramadan, Pemkot Tidore Gelar Pasar Murah
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 7 Maret 2024 | 12:47 WIB
Serius Berantas Narkoba, Pemkot Ternate Perkuat Perda dengan Perwali