- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Kamis, 21 November 2024 | 23:06 WIB
: Staf Ahli Bupati Nagan Raya, Ali Munir, membuka Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendaharawan Pemerintah, di aula BPKD, Senin (22/7/2024)
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Selasa, 23 Juli 2024 | 14:28 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 231
Suka Makmue, InfoPublik – Penerimaan pajak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun 2022 ke 2023. Total pajak yang disetorkan ke kas negara meningkat dari Rp45 miliar menjadi Rp48 miliar.
Dalam rangka terus meningkatkan angka pembayaran pajak ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya mengadakan kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan Bendaharawan Pemerintah, Senin (22/7/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ali Munir, membuka acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Meulaboh. Sosialisasi ini berlangsung di aula BPKD, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Dalam sambutannya, Ali Munir menekankan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan berdasarkan undang-undang, dan digunakan untuk keperluan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para bendahara peserta kegiatan ini. Semoga apa yang belum dipahami dapat ditanyakan kepada narasumber,” ujar Munir.
Lebih lanjut, Ali Munir menjelaskan bahwa setiap alokasi anggaran pemerintah pusat maupun daerah bersumber dari pajak.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan fleksibilitas terkait pengelolaan keuangan daerah dan pemungutan pajak daerah.
"Semoga sosialisasi ini dapat membantu rekan-rekan bendahara untuk lebih memahami terkait pajak, baik itu kewenangan pusat maupun daerah," tambah Ali Munir.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Meulaboh, Anang Anggarjito, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Nagan Raya yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini.
“Ini merupakan sinergi dan kerja sama yang kita bangun dalam mengemban amanah mengumpulkan penerimaan pajak,” kata Anang.
Berdasarkan data yang dihimpun, kewajiban pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak atas belanja barang atau jasa di Kabupaten Nagan Raya menunjukkan hasil yang positif dengan peningkatan terus-menerus.
"Total di tahun 2022 yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp45 miliar, dan di tahun 2023 meningkat menjadi Rp48 miliar," sebut Anang.
Anang menyampaikan terima kasih kepada Kabupaten Nagan Raya atas peningkatan pajak dari tahun 2022 ke 2023. “Semoga di tahun 2024 ini angka pembayaran pajak di Kabupaten Nagan Raya akan meningkat lebih baik lagi,” tutup Anang.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Musrizal dan Saldi Alhadi, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Meulaboh, diikuti dengan sesi tanya jawab.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala KP2KP Suka Makmue Adi Indra Kurniawan dan diikuti oleh Bendahara Pengeluaran SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. (MC Kab. Nagan Raya)