- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 20 November 2024 | 13:52 WIB
: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 8 Maret 2024 | 13:39 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 397
Maluku Utara – InfoPublik – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara (Malut), Ahmad Purbaya merespons kabar tentang akan dihapusnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut dia, keterlambatan pembayaran TPP ASN dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Malut 2024 belum jalan. “TPP tetap dibayarkan setelah APBD 2024 jalan,” tegasnya, Selasa (5/3/2024).
Pihaknya sudah melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah diterima oleh Kemendagri baru dikeluarkan no registrasi karena menjalankan APBD harus pakai sistem Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kuncinya ada di Kemendagri.
Menurut dia, beberapa waktu lalu, pihaknya juga melakukan rapat dengan DPRD untuk penyempurnaan APBD 2024, dan sesuai hasil evaluasi pihaknya sudah melaporkan ke gubernur dan Sekda, sebelum nanti disempurnakan oleh Bappeda.
“Setelah APBD jalan baru TPP bisa dibayarkan karena TPP bukan belanja wajib dan mengikat. Uang TPP sudah ada, hanya saja belum bisa dibayarkan karena APBD belum jalan,” tandasnya.
Sekadar informasi, TPP ASN yang belum dibayarkan Pemprov Malut terhitung empat bulan. Rinciannya dua bulan di tahun 2023 yakni November-Desember dan di tahun 2024 pada bulan Januari – Februari. (MC Tidore)