- Oleh MC KOTA TIDORE
- Jumat, 8 Maret 2024 | 15:21 WIB
: Satgas Gakkum Sat Reskrim Polres Halmahera Utara menyita ratusan liter miras jenis Cap Tikus dan ciu pada hari pertama pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat Kie Raha 2024, Minggu (3/3/2024)
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 4 Maret 2024 | 10:34 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 171
Halmahera Utara, InfoPublik - Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Sat Reskrim Polres Halmahera Utara menyita ratusan liter minuman keras (miras) jenis Cap tikus dan ciu pada hari pertama pelaksanaan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kie Raha 2024, Minggu (3/3/2024).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K melalui Kasi Humas AKP Kolombus Gumuru mengungkapkan, miras tersebut diamankan dari rumah seorang warga di Desa Gosoma.
“Sasaran operasi yakni Perjudian, premanisme, prostitusi, narkotika, dan yang paling utama adalah peredaran minuman keras,” katanya.
Kolombus membeberkan, tim Satgas Gakum Sat Reskrim Polres Halmahera Utara mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang menjual miras jenis Cap Tikus dalam Kota Tobelo.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Satgas Gakum langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang sudah dipastikan menjual miras.
Sekira pukul 12.00 WIT, tim yang dipimpin Bripka Mus Mulyadi langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga menjual miras.
Saat penggerebekan, tim menemukan pemilik rumah sekaligus penjual miras sedang melakukan transaksi dengan seorang pemuda, namun pemuda tersebut berhasil melarikan diri.
Tim Satgas Gakum langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pemilik miras jenis Cap Tikus yang berinisial WS (42) alias Syarif warga Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak empat galon ukuran 15 liter yang berisi miras Cap tikus, 7 botol ukuran 600 mililiter yang berisi miras Cap Tikus, 5 botol ukuran 600 mililiter yang berisi miras jenis ciu. (MC Tidore/man)