Gubernur Kaltara Buka Sosialisasi Pertanggungjawaban Belanja dan Dana Hibah

: Gubernur Kaltara Buka Sosialisasi Pertanggungjawaban Belanja dan Dana Hibah -Foto:Mc.Kaltara


Oleh MC PROV KALIMANTAN UTARA, Jumat, 1 Maret 2024 | 04:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 161


Tanjung Selor, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Inspektorat menggelar sosialisasi dalam rangka tertib administrasi belanja dan hibah, Kamis (29/02/2024).

Sosialisasi yang di buka langsung oleh Gubernur  Zainal Arifin Paliwang.Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan pemerintah provinsi dan para penerima hibah dalam wilayah Kabupaten Bulungan.

Selain itu, hadir sebagai narasumber Koordinator Tim Satgas Wilayah IV (Gorontalo, Sulut, Kaltim, Kaltara) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Basuki Haryono; Kepala Biro Kesra, Muh. Rosyid; dan Inspektur Pembantu Wilayah I, Seno Hendriyanto.

Dalam sambutannya, Gubernur mengharapkan kepada penerima agar mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh. Mengingat sebagai penerima hibah harus benar-benar mempertanggungjawabkan bantuan yang telah diterima.

“Artinya dari proposal yang masuk, kemudian evaluasi, pelaksanaan, dan membuat laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Pada kesempatan ini ia juga menyampaikan bahwa pemerintah setiap tahunnya telah menyalurkan bantuan hibah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada sebagaimana yang tercantum dalam pedoman pengelolaan hibah yang berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021.

Ia juga mengingatkan bagi para penerima hibah untuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengguna dana hibah paling lambat tanggal 10 Januari untuk hibah yang dianggarkan pada anggaran murni, dan paling lambat 1 Maret tahun anggaran berikutnya untuk hibah yang dianggarkan melalui anggaran perubahan.

“Apabila penerima hibah tidak melaporkan pertanggungjawabannya maka perangkat daerah memberikan peringatan tertulis maksimal tiga kali, jika tidak ada laporan, maka perangkat daerah melaporkan kepada Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tambahnya. (Mc.Kaltara/Gusti/Zilal/Jufri/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 11 September 2024 | 17:51 WIB
Kepala BKSDN Evaluasi Kinerja Pj Gubernur Gorontalo Selama Tiga Bulan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 26 Agustus 2024 | 12:06 WIB
Dorong Digitalisasi di Kaltara, Menteri PANRB Dorong Pemda Lakukan Interoperabilitas
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:15 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Arahan Presiden di Gedung Istana Garuda IKN
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 4 Agustus 2024 | 06:51 WIB
Transformasi IKN: Smart and Forest City dengan 75 Persen Ruang Terbuka Hijau