- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 28 November 2024 | 13:34 WIB
: Ramla Molle. Foto: Irjan Rahaguna
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 23 Februari 2024 | 08:40 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 113
Morotai, InfoPublik - Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, telah melakukan pengkajian terhadap tujuh laporan pelanggaran Pemilu 2024.
Dari sejumlah laporan tersebut, Bawaslu Morotai memastikan hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua TPS di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Ketua Bawaslu Morotai Ramla Molle akan ditindaklanjuti dengan pidana Pemilu.
"Dari total 7 laporan yang masuk itu ranahnya ke pelanggaran pidana, tidak masuk unsur kategori PSU," ungkap Ramla, di kantor Bawaslu, Kabupaten Morotai, Maluku Utara pada Kamis (22/2/2024 ).
Sebab itu, kata Ramla, laporan pelanggaran Pemilu di Morotai Selatan, Morotai Utara, dan Morotai Timur dipastikan tidak ditindaklanjuti dengan PSU.
"Karena batas penanganan hanya batas tanggal 24 (Februari), jadi laporan sampai saat ini kan sudah tidak ada. Sementara yang 7 kami sudah kaji, jadi kalau kita kaji itu tidak cukup waktu sampai tanggal 24 untuk rekomendasi PSU," tandas dia. Irjan/MC Tidore