- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Rabu, 27 November 2024 | 16:43 WIB
: Saat tahapan pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2024, KIPP Bukittinggi menemukan sejumlah persoalan yang jadi catatan. Hal ini terkait dengan waktu pelaksanaan pencoblosan, penyerahan surat suara dan masalah lainnya.-Foto:Mc.Agam
Oleh MC KAB AGAM, Kamis, 15 Februari 2024 | 04:28 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 91
Agam, InfoPublik – Saat tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Bukittinggi menemukan sejumlah persoalan yang jadi catatan. Hal ini terkait dengan waktu pelaksanaan pencoblosan, penyerahan surat suara dan masalah lainnya.
Ketua KIPP Bukittinggi, Eko Albert, menyampaikan, dalam proses pemantauan, relawan KIPP Bukittinggi, mencatat berbagai temuan. Di antaranya, terkait surat suara yang diberikan pada pemilih. Jumlah sama, namun ada surat suara yang sama diberikan pada satu pemilih.
“Relawan kita menemukan di salah satu TPS, satu pemilih dapat lima surat suara, akan tetapi yang bersangkutan menerima surat suara untuk pemilihan legislatif yang double, tidak menerima surat suara pilpres. Pemilih diketahui juga sudah berumur. Apakah sudah dicoblos surat suara yang double itu atau belum, kita belum tahu itu.Ini jadi catatan penting. Bagaimana hasilnya nanti tentu kita serahkan ke penyelenggara,” tambahnya, Rabu (14/2/2024).
Selain itu, ada juga laporan terkait waktu pelaksanaan pemilu. “Harusnya jam 7 WIB sudah mulai, tapi sudah jam 07.30 lewat masih belum mulai. Ini juga jadi catatan kita. Intinya semua kita catat untuk jadi bahan evaluasi dan rekomendasi nantinya,” tambahnya. (MC Agam/ Harmen/Eyv)