Mahasiswa Unlesa Pertanyakan ASN Berstatus Koruptor

:


Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Jumat, 9 Februari 2024 | 06:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 72


Saumlaki, InfoPublik - Salah satu kebijakan strategi Pj Bupati Kepulauan Tanimbar adalah peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, yang ujungnya bersinggungan dengan masalah korupsi, mendapat sorotan dari mahasiswa Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) saat menghadiri Kuliah Tamu di kampus tersebut dengan tema, Kebijakan Strategis Pemerintah Daerah untuk Tanimbar Pulih.

Aleksanderina Fatlolona adalah mahasiswi Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, menjadi orang kedua  yang diberikan kesempatan memberikan pertanyaan atas kuliah umum tersebut mempertanyakan masalah Apratur Sipil Negara (ASN) yang telah tersangkut dengan masalah korupsi di lingkup pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Menjadi pertanyaan saya di saat ini yaitu, apa kebijakan pemerintah daerah untuk mengatasi para koruptor yang ada di daerah ini sehingga daerah ini tidak lagi dikategorikan sebagai daerah yang miskin extreme,” kata Aleksanderina Fatlolon di Aula Unlesa Saumlaki, Rabu (7/2/2024).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat mengatakan, kondisi Tanimbar per hari ini banyak sekali ASN tersangkut dengan permasalahan hukum. Hal ini tentu dikembalikan kepada ASN yang bersangkutan.

“Dalam program prioritas keempat, Tatakelola Keuangan yang tertib, tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh,” ujar Rangkoatat.

Lanjutnya, “Karena kalau kita memiliki kewenangan yang cukup untuk mengelola keuangan pada setiap OPD tapi kita mengabaikan aturan perundang-undangan ya bisa saja ada hal-hal kita rujukan tidak sesuai mekanisme dan bisa berdampak terhadap permasalahan hukum,” jelas Rangkoratat.

Maka, langkah strategis yang akan diakukannya adalah dimulai dari penandatangananan Pakta Integritas antara pimpinan OPD selaku PA/KPA kemudian rencana kerja yang terkait dengan program kegiatan yang dilakukan itu harus dilakukan melalui sebuah OPD sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga potenis untuk melakukan korupsi atau penyalahgunaan keuangan itu kemudian bisa dihitung.

“kita semua prihatin dengan kondisi kita saat ini, kurang lebih untuk saat ini sudah hampir 28 ASN kita yang tersangkut,” jelasnya.

Pada sesi pertanyaan, banyak mahasiswa dan dosen turut memberikan apresiasi dan support terhadap program prioritas tersebut, tetapi ada juga yang kurang setuju bahkan merasa tidak akan terwujud kegiatan-kegitan yang rancangkan mengingat periodisasi 1 tahun terlalu singkat.

Menurut Rangkoratat, sejak ditetapkan sebagai Pj Bupati, dia tidak mau melakukan atau menetapkan program prioritas yang besar, bahkan melihatnya dari aspek efektivitas.

“Oleh karena itu, kami menetapkan program prioritas yang dari aspek efektivitas, dari aspek efisiensi, itu bisa kita laksanakan dalam 1 tahun,” katanya.

Semua Program Prioritas tersebut kemudian diimplementasi ke dalam program dan kegiatan yang tersebar pada OPD terkait.

“Jadi walaupun kita tidak bisa menyelesaikan secara 100 persen, tetapi paling tidak ada kemajuan dari kondisi kita per hari ini,” tutup Rangkoratat. (MC Kab. Kepulauan Tanimbar/Mon).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC Kota Payakumbuh
  • Minggu, 28 April 2024 | 16:41 WIB
Sekda: Pemko Payakumbuh Berkomitmen Penuh dan Serius Melawan Korupsi
  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Jumat, 29 Maret 2024 | 15:30 WIB
Perkuat Sinergi Berantas Korupsi, KPK Ajak Pemda Introspeksi Diri
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 26 Maret 2024 | 00:09 WIB
KPK RI Fokus Soroti Tiga Hal kepada Pemprov Gorontalo untuk Tahun 2024