- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 20 Desember 2024 | 21:31 WIB
: Satgassus Pencegahan Korupsi Polri memantau distribusi pupuk subsidi di daerah Minahasa dan Minahasa Utara provinsi Sulawesi Utara/ dok. Humas Polri.
Jakarta, InfoPublik – Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan distribusi pupuk subsidi di daerah Minahasa dan Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Langkah itu diambil untuk mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi yang dapat menyebabkan tindak pidana korupsi.
Pemantauan dilaksanakan karena penyerapan pupuk bersubsidi di kedua kabupaten tersebut masih rendah, sementara banyak petani belum melakukan penebusan pupuk meskipun sudah ditetapkan dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) 2024.
Ketua Tim Satgassus, Hotman Tambunan, bersama Wakil Ketua Herbert Nababan, dan anggota tim Yulia Anastasia Fuada, Yudi Purnomo, Waldy Gagantika, dan Wahyu, langsung turun ke lapangan. Mereka didampingi oleh Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk mengadakan pertemuan dengan jajaran pemerintah daerah, distributor, kios, dan kelompok petani.
Dalam pemantauan, tim juga melihat proses penebusan di kios pupuk subsidi. "Kami mengapresiasi bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sudah berjalan lancar. Operator kios dan petani kini dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi melalui I-Pubers tanpa kendala yang berarti," ujar Hotman dalam keterangan resminya, Jumat (8/11/2024).
Meskipun demikian, Hotman mencatat beberapa temuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi. Serapan pupuk masih di bawah 50 persen, padahal sudah memasuki November 2024. Masih ada petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi namun belum terdaftar di E-RDKK. Di sisi lain, terdapat petani yang terdaftar tetapi tidak memenuhi kriteria penerima pupuk bersubsidi.
Distribusi kios untuk penebusan pupuk bersubsidi juga tidak merata; beberapa kecamatan bahkan tidak memiliki kios sama sekali. Dinas Pertanian Kabupaten dinilai belum optimal memanfaatkan kesempatan revisi E-RDKK yang diberikan oleh Kementerian Pertanian.
Atas temuan tersebut, Satgassus memberikan beberapa saran perbaikan:
Perbaikan Data E-RDKK: Dinas Pertanian di kedua kabupaten harus terus memperbaiki data E-RDKK agar lebih akurat, baik dari sisi data penerima pupuk bersubsidi maupun kebutuhan pupuk setiap tahun. Jika perlu, lakukan revisi sesuai dengan kesempatan yang diberikan Kementerian Pertanian empat kali setahun.
Evaluasi Penebusan Pupuk: Dinas Pertanian perlu mengevaluasi petani yang tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi selama tiga tahun berturut-turut dari data E-RDKK.
Peningkatan Fitur I-Pubers: Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia diharapkan terus meningkatkan fitur I-Pubers dan integrasinya dengan aplikasi E-RDKK. Harus ada fitur yang memungkinkan evaluasi cepat terhadap realisasi penebusan.
Kemudahan Penebusan untuk Petani: Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia perlu membuka kemungkinan bagi petani untuk menebus pupuk bersubsidi di kios manapun dalam satu kabupaten, dengan menggunakan nomor NIK yang spesifik dalam aplikasi I-Pubers.
Penginputan Data E-RDKK 2025: Untuk program pupuk bersubsidi 2025, Kadis Pertanian di kedua kabupaten dan seluruh kabupaten di Indonesia harus tepat waktu menginput data E-RDKK 2025 pada November 2024, agar SK Bupati terkait alokasi pupuk bersubsidi dapat terbit pada bulan Desember 2024. Hal ini bertujuan agar pada awal musim tanam, yaitu Januari 2025, petani sudah bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidinya.