- Oleh MC KAB MALINAU
- Rabu, 20 November 2024 | 17:04 WIB
: Rapat Redistribusi Tanah Tahun 2024-Foto:Mc.Malinau
Oleh MC KAB MALINAU, Selasa, 6 Februari 2024 | 04:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 83
Malinau, InfoPublik - Tahun lalu telah dilaksanakan kegiatan redistribusi tanah oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau.
Dari kegiatan tersebut telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 910 bidang yang dilaksanakan di 6 desa dari 2 kecamatan di Kabupaten Malinau.
“Kita patut bersyukur karena di 2024 ini kembali akan dilaksanakan kegiatan redistribusi tanah yang bersumber dari tanah objek reforma agraria pelepasan kawasan hutan,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kamran Daik, saat membuka secara resmi Rapat Redistribusi Tanah 2024 di ruang Intulun, Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024, redistribusi tanah memiliki target 4,5 juta hektar.
Sementara itu, tanah objek yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan memiliki target 4,1 juta hektar.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.359/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2023 Tanggal 17 April 2023 atau yang disebut dengan SK Biru, di Kabupaten Malinau telah dilepaskan kawasan hutan seluas 2.190,92 hektar yang tersebar dalam 33 (tiga puluh tiga) desa dan telah dinyatakan sebagai sumber tanah obyek reforma agraria. Dari lokasi inilah akan dilaksanakan redistribusi tanah 2024.
“Ada perubahan aturan yang menjadi payung hukum kegiatan reforma agrara, dimana sebelumnya kita menggunakan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, namun di 2024 ini berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agrarian,” tambahnya.
Percepatan pelaksanaan reforma agraria ini dilakukan mengingat bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Dalam rangka mendukung percepatan reforma agraria, pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, harus memasukkan program dan kegiatan mengenai reforma agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah serta membentuk dan menetapkan gugus tugas reforma agraria di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
“Untuk itu saya berharap, melalui rapat hari ini sudah dapat dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malinau dan Penempatan Lokasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Kabupaten Malinau 2024,” tuturnya.(Mc.Malinau/Eyv)