- Oleh MC KAB SLEMAN
- Kamis, 21 November 2024 | 11:14 WIB
: Sekda Malinau saat mempin rapat RTH. Foto: Diskominfo Malinau
Oleh MC KAB MALINAU, Rabu, 13 November 2024 | 11:22 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 95
Malinau, InfoPublik – Rencana pengembangan ruang terbuka beririsan dengan pengoptimalan aset daerah. Praktiknya, harus sekaligus dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan ekonomi, termasuk pengembangan sentra UMKM yang muaranya bisa mengoptimalkan pemasukan pendapatan daerah melalui pajak.
Demikian disampaikan Sekretaris Desa (Sekda) Malinau Ernes Silvanus saat membuka resmi rapat penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) kawasan perkotaan, di ruang Laga Feratu, Selasa (12/11/2024).
“Selain fungsi penghijauan dan keindahan, RTH erat kaitannya dengan pemanfaatan aset daerah. optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
RTH di kawasan perkotaan Malinau saat ini tengah direncanakan melalui Dinas PUPR-PERKIM Malinau. Beberapa kebijakan yang sama juga sedang dimaksimalkan pada bidang ekowisata, kebudayaan hingga pengembangan kawasan hijau.
Ernes mencontohkan pengembangan kawasan ekowisata di Malinau Barat serta taman budaya di Malinau Selatan.
“Ini yang berusaha kita optimalkan. Bagaimana aset daerah dapat dimaksimalkan ke depan. Seperti rencana kita ke depan untuk membangun taman budaya dan ekowisata di beberapa kecamatan,” tuturnya. (MC Kab. Malinau)