- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Selasa, 12 November 2024 | 11:27 WIB
: Sekda Malinau sampaikan sambutan dalam FGD Raperda tentang Penanaman Modal. Foto : Diskominfo Malinau.
Oleh MC KAB MALINAU, Kamis, 7 November 2024 | 23:03 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 114
Malinau, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Malinau, Provinsi Kalimantan Utara Ernes Silvanus menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.
Ernes mengingatkan Raperda harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait yakni investor, pemerintah dan masyarakat.
“Harapan kita agar investasi yang masuk ke Malinau ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga mendukung pembangunan daerah,” ujar Ernes saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Penanaman Modal, yang berlangsung di Malinau, Rabu (6/11/2024).
Ia juga menegaskan perlunya kebijakan yang mengharuskan investor berkantor di Malinau dan memanfaatkan kendaraan berplat Malinau untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kalau perlu semua pajak mereka pindah ke Malinau, karena kalau semua di Jakarta maka semuanya akan kembali ke Jakarta. Agak keras memang tapi tidak apa-apa, kalau tidak begitu kita tidak mendapatkan manfaat belum lagi masyarakat kita berharap dengan investasi ini orang bisa bekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ernes menegaskan bahwa corporate social responsibility (CSR) dan tanggung jawab sosial lainnya dari investor harus dapat diandalkan. Ia juga menekankan perlunya transparansi dalam proses perizinan.
“Jika ada penolakan atau penundaan, alasannya harus disampaikan secara jelas dan dokumentasi yang mendukung harus disiapkan untuk menghindari masalah hukum di masa depan,” ucapnya.
Ernes pun berharap Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat bagi proses penanaman modal di masa depan, dengan detail teknis diatur dalam peraturan turunan yang mendukung. (MC Kab. Malinau).