Nusantara
Wempi menerangkan SK Bupati ini merupakan pengakuan legal terhadap hak-hak masyarakat adat Dayak Tenggalan, termasuk dalam pengelolaan wilayah, sumber daya alam, ritual budaya, dan penerapan hukum adat secara mandiri. Wilayah adat yang diakui ini memiliki luas 24.873,96 hektar berdasarkan SK Nomor 660.2/K.289/2024 tertanggal 29 Agustus 2024.