Seluruh Anggota KPPS di Tuban Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua KPU
: Foto : Pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji anggota KPPS Kelurahan Sukolilo. (udin)
Oleh MC KAB TUBAN, Kamis, 25 Januari 2024 | 16:27 WIB - Redaktur: Juli - 821
Tuban, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, melalui seluruh PPS di wilayah setempat, secara resmi melantik anggota KPPS untuk Pemilu Serentak 2024.
Tercatat, ada 25.830 anggota KPPS yang dilantik serentak pada Kamis (25/1/2024).
Pelaksanaan pelantikan dipusatkan di kantor kelurahan atau kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban.
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, pelantikan KPPS hari ini juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan juga ada beberapa pelantikan yang dilakukan secara live zoom bersama KPU RI.
"Termasuk juga beberapa KPPS di Kabupaten Tuban, contohnya di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang melaksanakan pelantikan KPPS secara live bersama KPU RI dan KPPS lain dari berbagai wilayah Indonesia," sebut Fatkul.
Bersamaan dengan pelantikan tersebut, juga dilaksanakan penanaman pohon serentak oleh anggota KPPS di wilayah masing-masing. Penanaman bibit pohon ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus rasa terima kasih kepada bumi, dan ikhtiar reboisasi terhadap pohon yang berkontribusi untuk pemenuhan logistik berupa kertas dalam Pemilu 2024.
Fatkul menambahkan, setelah dilantik, semua anggota KPPS, akan langsung mengikuti Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara. " Ini tentu berbeda dengan pemilu sebelumnya yang hanya mewakilkan satu orang untuk bimtek," jelasnya.
Ketua KPU Tuban ini juga berpesan agar anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan transparan.
"Demikian juga anggota KPPS agar bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS," pungkasnya. (achmad choirudin/hei)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id