- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Senin, 14 Oktober 2024 | 17:03 WIB
: Pj Sekda Probolinggo Heri menghadiri acara LHKAN bersama inspektorat -Foto:Mc.Probolinggo
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 24 Januari 2024 | 09:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 95
Probolinggo, InfoPublik - Inspektorat Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo memberikan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 02 Tahun 2023 di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Senin (22/1/2024).
Sosialisasi ini diikuti oleh 180 orang peserta terdiri dari Kasubag Umum dan Kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan), Dinas Kesehatan (Puskesmas) dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) berkaitan dengan Kepala Pasar se-Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan yang dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto ini dihadiri oleh Plt Inspektur Kabupaten Probolinggo Santiyono dan Kepala KPP Pratama Probolinggo Wahyu Elvi Nurcahyani.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Probolinggo Wahyu Elvi Nurcahyani menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sekali mengingat status dari ASN yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
“Hal ini bisa memberikan dorongan semangat bagi semua ASN dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan. Akhir dari pelaporan SPT Tahunan ini jatuh pada 31 Maret 2024. Namun alangkah baiknya jika bisa diselesaikan di akhir Januari 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut Wahyu meminta bantuan kepada pegawai yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan di tahun sebelumnya agar untuk tahun ini bisa langsung melaporkan dua tahun.
“Monggo dilaporkan SPT Tahunannya secara tertib. Sebab jika tidak melaporkan ada sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Mari laporkan gaji dan harta kekayaan kita dengan tertib melaporkan SPT Tahunan. Semoga keberadaan kami akan memberikan manfaat bagi semuanya,” harapnya.
Sementara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan ASN mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan baik itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun SPT Tahunan.
“Biasanya selesai 31 Maret 2024. Tetapi berkat komitmen bersama, Alhamdulillah semuanya bisa tuntas. Kalau ada komitmen apapun bisa kita lakukan dan wujudkan dengan baik,” katanya.
Menurut Pj Sekda Heri, kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengingatkan kembali kewajiban ASN dalam pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
“Intinya kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, kewajiban seluruh ASN melaporkan harta kekayaan berupa SPT Tahunan dan pemantauan kepatuhan penyampaian harta kekayaan dilakukan oleh APIP disampaikan kepada kepala daerah dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” jelasnya.
Pj Sekda Heri menerangkan jumlah ASN di Kabupaten Probolinggo mencapai 8.677 orang. Jumlah ASN yang lapor SPT Tahunan sebanyak 8.077 orang dan belum lapor SPT Tahunan sebanyak 590 orang dengan rasio kepatuhan SPT sebesar 93,20%. Sebagian besar ASN yang tidak lapor SPT tahun 2023 untuk pelaporan tahun 2022 untuk DKUPP sebanyak 80 ASN dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 385 ASN.
“Harapannya untuk tahun ini, semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo bisa segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Hal ini berkaitan dengan kepatuhan dalam penyampaian pelaporan LHKAN baik melalui pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan,” tambahnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/eyv).