- Oleh Isma
- Selasa, 23 Januari 2024 | 12:42 WIB
:
Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Kamis, 18 Januari 2024 | 20:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 319
Saumlaki, InfoPublik - Pertemuan dengan agenda pembahasan hasil keputusan Mahkam Agung RI atas Kasus Perdata Pengadaan Tanah Sebagai Lahan Pembangunan Pelabuhan Operasional Inpex di Nustual, Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berakhir dengan damai disertai dengan proses penandatanganan Berita Acara oleh para keluarga yang bersengketa atas kepemilikan lahan Nustual yaitu antara Marga Kelbulan dan Marga Batlayar.
Pada kesempatan tersebut pihak Ombudsman dan SKK Migas berharap atas persoalan yang terjadi di Nustual dapat segera diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis (18/1/2024) dipimpin oleh Pj Bupati Tanimbar Piterson Rangkoratat dan dimonerator Sekretaris Daerah KKT Ruben Benharvioto Moriolkossu. Hadir dalam pertemuan tersebut Forkompimda, SKK Migas, Inpex Ltd, Kakanwil BPN Provinsi Maluku, Kakantah Tanimbar dan para perwakilan dari kedua marga yang bersengketa serta kuasa hukum Anthoni Hatane.
Mengawali pertemuan Perwakilan SKK Migas Devisi Formalitas George Simanjuntak mengatakan, pada dasarnya mereka ingin melihat kalau bisa berkegiatan secepatnya, bisa lusa, bisa minggu depan, itu sangat kami dambakan dan karena jika semakin lama kita berkegiatan semakin lama juga minyaknya nggak (tidak) dapat.
“Larena minyak di bawahnya ini dia mengalir Pak, dia bisa saja mengalir ke Australia atau kemana saja,” ujar George.
Jadi secara teknis, minyak tidak diam di bawah bumi tapi berjalan atau mengalir. Itu yang membuat kenapa Inpex sudah mencari mitra baru yaitu Pertamina dan Petronas yang juga sudah disepakati akan berkegiatan sesegera mungkin di tahun 2024.
“Pada dasarnya ini Program Strategi Nasional (PSN) dan kita akan melakukan kegiatan sesegera mungkin, jadi mohon bantuan Pa Penjabat Bupati dan Forkopimda untuk kami bisa berkegiatan sesegera mungkin,” Pinta George Simanjuntak.
Sementara itu Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Hasan pada kesempatan tersebut berharap pemerintah daerah dapat sesegera mungkin mengambil alih proses yang sedang berlangsung sehingga mempercepat proses-proses kerja dari SKK Migas dan Inpex.
Hal itu dikatakannya berdasarkan hasil Keputusan MA yang menyatakan, “Objek sengketa seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga jika akan dilakukan peralihan hak ataupun objek sengketa harus melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Hasan mengutip keputusan MA.
Harapan Ombudsman andaikan tanah ini dikelola oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetapi privilage (hak keutamaan) itu harus diberikan kepada orang-orang yang ada di Lermatang lebih khusus keluarga kelbulan dan Batlayar yang selama ini sudah berproses.
“Itu harapan Ombudsman sehingga melalui forum ini dapat memohon kepada Pj Bupati Kepulauan Tanimbar dan seluruh stakeholder untuk mengambil alih persoalan ini, sehingga menjamin pelaksanaan PSN ini bisa berjalan demi untuk kepentingan masyarakat,” Harap Hasan.
Pertemuan tersebut berakhir damai dengan proses penandatangan Berita Acara antara keluarga yang bertikai dan disaksikan oleh para saksi antara lain, Pj Bupati Tanimbar, Perwakilan SKK Migas, Obudsmen, dan Forkopimda. (MC Kab. Kepulauan Tanimbar/Yanto)