- Oleh MC KOTA TIDORE
- Rabu, 18 September 2024 | 16:15 WIB
: Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali. Dok: Sansul Sardi
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 18 Januari 2024 | 16:50 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 93
Sofifi, InfoPublik - Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali perintahkan seluruh OPD selesaikan laporan LHKPN sebelum tanggal yang ditentukan.
Hal tersebut diperintahkan M Al Yasin Ali dalam rapat bersama Inspektorat Maluku Utara di lantai empat Kantor Gubernur di Sofifi, Rabu (17/1/2024).
Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali bahwa rapat bersama itu untuk mengevaluasi laporan LHKPN Provinsi Maluku Utara.
Plt Gubernur menegaskan bahwa LHKPN untuk Provinsi Maluku Utara, sebelum batas waktu tanggal 31 Maret semua sudah harus tuntas 100 persen.
"Karena kita di tahun 2020, kita belum ada capaian, 2021 belum capai, 2022 juga belum capai," ucap Nirwan.
Maka itu lanjut Nirwan, tahun 2023 memasuki pertengahan tahun 2024 ini Plt Gubernur meminta kalau boleh l di angka 100 persen laporan LHKPN sebelum tanggal 31 Maret.
Selain itu laporan LHKPN Provinsi Maluku Utara akan ada perubahan Pergub, dimana bukan saja penyelenggara negara.
Namun laporan LHKPN itu melebar mulai dari pejabat eselon tiga, pejabat eselon empat, bendahara APBN dan APBD serta ajudan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Apabila tidak dilaporkan maka sanksi akan diberikan, yaitu pemotongan TPP sebesar 25 persen," pungkasnya.SansulSardi/MC Tidore