11 Peserta Lulus PPPK Unkhair, Ini Ketentuan dan Batas Waktu Pemberkasan

: Wakil Rektor II Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Dr. Abdullah W Jabid. Foto: Ist


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 4 Januari 2024 | 16:03 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 141


Ternate, InfoPublik - Wakil Rektor II Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Dr. Abdullah W Jabid, menyatakan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PPPK telah diumumkan beberapa waktu lalu. Saat ini, peserta yang lulus tengah melakukan pemberkasan.

Kelulusan tersebut berdasarkan hasil pengumuman Nomor 44580/A.3/KP.01.01/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.

"Hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 Universitas Khairun sebanyak 11 peserta mereka ditetapkan antaranya di Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Rektorat, Ahli Pertama-Pustakawan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dan Ahli Pertama Bidan Klinik Pratama Universitas Khairun serta lainnya," ungkap Abdullah, Kamis (4/1/2024).

Sementara itu, Koordinator Kepegawaian Unkhair Abdul Khalid menjelaskan, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta lulus seleksi tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon PPPK.

"Untuk batas pemberkasan ulang pada tanggal  14 Januari 2024," ujarnya.

Selain itu, kata Abdul, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK namun memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai sesuai format. 

"Sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya, sepanjang memenuhi ketentuan. Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id," terangnya.

Ia bilang, peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode.

Adapun ketentuan lain-lain di antaranya peserta diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan PPPK pada laman http://sscas.bkn.go.id  dan https://casn.kemdikbud.go.id/.

"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun," tegasnya.

Abdul mengatakan, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.

"Seluruh tahapan seleksi penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2023 tidak dipungut biaya," tandasnya.

  1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah
  2. Scan berwarna ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK
  3. Scan berwarna transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK
  4. Scan berwarna surat pernyataan 5 poin yang telah diketik dan ditandatangani sendiri oleh peserta menggunakan tinta hitam di atas materai Rp 10.000,00 dengan format sebagaimana lampiran pengumuman ini
  5. Scan berwarna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tanggal 31 Januari 2024
  6. Scan berwarna dokumen asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani terbaru dari dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023
  7. Scan berwarna dokumen asli surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023
  8. Scan berwarna Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dan dicetak dari akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id serta dilengkapi pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir dengan ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam, dan ditandatangani sendiri oleh peserta menggunakan tinta hitam di atas materai Rp 10.000,00
  9. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN peserta (jika ada). Sof/MC Tidore
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:44 WIB
Pemkot Tidore Kepulauan Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Evaluasi MCP
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:59 WIB
Tingkatkan Siaga Bencana, Pemkot Ternate Gelar Pelatihan SAR Jungle Rescue