- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:34 WIB
: Wakil Rektor II Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Dr. Abdullah W Jabid. Foto: Ist
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 4 Januari 2024 | 16:03 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 142
Ternate, InfoPublik - Wakil Rektor II Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, Dr. Abdullah W Jabid, menyatakan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PPPK telah diumumkan beberapa waktu lalu. Saat ini, peserta yang lulus tengah melakukan pemberkasan.
Kelulusan tersebut berdasarkan hasil pengumuman Nomor 44580/A.3/KP.01.01/2023 tentang Hasil Akhir Seleksi (Kelulusan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kebutuhan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.
"Hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis 2023 Universitas Khairun sebanyak 11 peserta mereka ditetapkan antaranya di Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Rektorat, Ahli Pertama-Pustakawan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan dan Ahli Pertama Bidan Klinik Pratama Universitas Khairun serta lainnya," ungkap Abdullah, Kamis (4/1/2024).
Sementara itu, Koordinator Kepegawaian Unkhair Abdul Khalid menjelaskan, apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta lulus seleksi tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon PPPK.
"Untuk batas pemberkasan ulang pada tanggal 14 Januari 2024," ujarnya.
Selain itu, kata Abdul, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK namun memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai sesuai format.
"Sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya, sepanjang memenuhi ketentuan. Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id," terangnya.
Ia bilang, peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode.
Adapun ketentuan lain-lain di antaranya peserta diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait seleksi penerimaan PPPK pada laman http://sscas.bkn.go.id dan https://casn.kemdikbud.go.id/.
"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta. Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun," tegasnya.
Abdul mengatakan, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK.
"Seluruh tahapan seleksi penerimaan PPPK kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2023 tidak dipungut biaya," tandasnya.