Dinas P3A Malut: Perdagangan Orang Jadi Perhatian Bersama

: DP3A menggelar Forum Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP-TPPO) di gedung Mardelia Desa Nurdewa, Weda, Halmahera Tengah. Foto: Yud


Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 2 Januari 2024 | 17:47 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 81


Halteng, InfoPublik - Perdagangan orang atau yang lebih dikenal dengan human trafficking merupakan bentuk perbudakan modern dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji serta melanggar hak asasi manusia. 

Saat ini human trafficking telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan. Modus yang ada juga semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan jaman dan keterbukaan informasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Maluku Utara, Musrifah Alhadar, Senin (1/1/2024) mengatakan, human trafficking sendiri bersifat laten karena ketidaktahuan mengenai unsur-unsur terkait TPPO yang meliputi proses, cara, dan tujuan eksploitasi, sehingga sulit membedakan dengan bentuk kekerasan lainnya. 

“Korban perdagangan orang cenderung tidak melapor, umumnya korban juga tidak memahami bantuan yang tersedia, khawatir terhadap stigma dan konsekuensi yang timbul apabila kejadian itu tersebar,” ucap Musrifah. 

Dalam rangka menyinergikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO), maka diperlukan sebuah upaya untuk mengoordinasikan anggota Gugus Tugas baik di tingkat nasional maupun daerah.

Untuk itu, DP3A menggelar Forum Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP-TPPO) di gedung Mardelia Desa Nurdewa, Weda, Halmahera Tengah. 

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang tercatat di SIMFONI PPA, dari tanggal 1 Januari hingga 30 November 2023, terdapat 8 korban TPPO yang terlaporkan.

“Ini tentu harus menjadi perhatian kita bersama untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO,” jelasnya. 

Apalagi, lanjut Musrifah, dengan semakin banyaknya modus-modus baru yang bermunculan dan kian kompleks, pencegahan dan penanganan TPPO harus menjadi fokus dan urgensi kita bersama.

Pemerintah daerah Maluku Utara menaruh perhatian serius dalam upaya pemberantasan kejahatan TPPO, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 13 tahun 2023 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Perdangan Orang. 

Keberadaan peraturan-peraturan terkait TPPO, serta GT PP TPPO merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi setiap individu dari kejahatan TPPO. Pemerintah daerah berpandangan perdagangan orang telah menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia karena kian hari angka korban perdagangan manusia tercatat semakin bertambah. 

“Fenomena ini menjadi penting untuk dipahahi masyarakat dan menjadi fokus permasalahan yang harus segera dituntaskan oleh semua pihak pihak,” ungkapnya. Yud/MC Tidore

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 17 September 2024 | 20:45 WIB
Polisi Tangkap Pelaku TPPO ke Kamboja
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 17 September 2024 | 16:06 WIB
Pengendalian Inflasi Daerah, Harga Cabai Rawit di Tidore Kepulauan Melandai