Realisasi Investasi Maluku Tenggara 2023 Melampaui Target

: Foto : Adolof Labetubun


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Minggu, 17 Desember 2023 | 11:59 WIB - Redaktur: Juli - 216


Langgur, InfoPublik - Usaha cerdas dan sungguh-sungguh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dalam rangka mengejar target investasi sebesar Rp27 miliar yang ditetapkan pada Rapat Koordinasi Penanaman Modal se-Provinsi Maluku awal 2023 kepada Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya berbuah manis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Fillips Lodewijk Rahantoknam menjelaskan, hingga 16 Desember 2023, jumlah Investasi sebesar delapan puluh miliar sembilan ratus dua puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu Empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah.

Untuk pelaku usaha Menengah dan Besar Rp73.013.658.999,00 sedangkan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Jumlah Investasinya sebesar Rp7.906.835.500,00.

“Dengan demikian total Investasi pada 2023 terjadi Kenaikan sebesar Rp45.918.751.791 atau terjadi kenaikan sebesar 231.19% apabilah dibandingan dengan tahun 2022 total Investasi sebesar Rp35.001.742.708,00," ungkapnya saat pembukaan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui aplikasi Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA) di Balai Desa Langgur, Sabtu (16/12/2023).

Fillips Rahantoknam mengungkapkan, walaupun Maluku Tenggara tidak memiliki sumber-sumber minaral lainnya dan kewenangan yang terbatas dalam pengelolaan Laut yang menjadi wilayah administratif. Tetapi pelaku UMKM lah harapan dalam perbaikan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Maluku Tenggara sehingga capaian Investasi Kabupaten Maluku Tenggara terhadap Target Investasi yang ditetapkan pada 2023, telah melampaui capaian Target sebesar Rp53.920.494.499 atau 299,71 persen.

Capaian ini, kata Rahantoknam, menandakan adanya tren pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Maluku Tenggara mengarah pada kondisi yang baik.

Menurutnya, penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (RBA), mengubah pendekatan perizinan dari berbasis Izin (Licensi Base) ke berbasis Risiko (Risk Based), di mana untuk risiko tinggi diterbitkan Izin dan Risiko Menengah diterbitkan Sertifikat Standar, dan Risiko Rendah dengan Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

Lanjut dia, penyederhanaan Perizinan Berusaha per Sektor, Kemudahan dan Persyaratan Investasi, terdapat 18 Sektor yang diatur, antara lain Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Energi Sumber Daya Mineral, Ketenaganukliran, Perindustrian, Perdagangan, Jamin Produk Halal, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Transportasi, Kesehatan, Obat dan Makanan, Pendidikan dan Kebudayaan, Pariwisata, Keagamaan, Pos Telekomunikasi dan Penyiaran dan  Pertahanan Keamanan. Sedangkan Perizinan Berusaha pada sektor Pendidikan hanya berlaku atas Lembaga Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dia menjelaskan, Perizinan Dasar (Tata Ruang, Lingkungan dan Bangunan) dimaksudkan untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan melalui Kesesuaian Tata Ruang terhadap RTRW dan RDTR. Selain itu Pengintegrasian Persetujuan Lingkungan ke dalam perizinan berusaha.

“AMDAL tetap ada untuk kegiatan usaha yang Berdampak Penting (Risiko Tinggi) terhadap Kesehatan (Health), Keselamatan (Safety) dan Lingkungan (Environment) serta kegiatan pengelolaan sumber daya alam," ujar Rahantoknam.

Sambungnya lagi, perizinan Dasar juga termasuk Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikasi Laik Fungsi dengan menggunakan Standar Teknis Bangunan Gedung. (Bangunan Gedung sederhana menggunakan Prototipe) Juga dalam hal Pendirian Perseroan Terbatas (PT) per orang untuk UMK dapat dilakukan oleh satu orang, termasuk di dalamnya Penyederhanaan Proses dan Pengurangan Biaya dalam Pendirian PT, Kemudahan Perizinan Berusaha Pasti, Mudah, dan Cepat.

Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah wajib digunakan oleh pelaku usaha secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui Sistem OSS yang dipantau langsung oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dalam mendukung penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah antara lain, adalah dengan memberikan bantuan/pendampingan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangan daerah. (MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 26 November 2024 | 10:24 WIB
Menteri PKP Dorong Inovasi Program Tapera untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Selasa, 26 November 2024 | 11:38 WIB
Generasi Muda adalah Kunci Mengawal Kebijakan Publik
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 26 November 2024 | 05:15 WIB
Indonesia dan PEA Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Investasi dan Hilirisasi
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 23 November 2024 | 06:57 WIB
Dinas PMPTSP Gorontalo Dorong Kemudahan Usaha Melalui Bimtek OSS-RBA Angkatan XI
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 22 November 2024 | 08:00 WIB
Kemenperin Tindaklanjuti Proposal Apple untuk Investasi di Indonesia