- Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR
- Kamis, 18 Januari 2024 | 20:19 WIB
:
Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Selasa, 5 Desember 2023 | 05:53 WIB - Redaktur: Kusnadi - 159
Saumlaki, InfoPublik - Salah satu program prioritas Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar adalah mempecepat berfungsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. Magretty yang menggunakan Dana Alokasi Khusus Kementerian Kesehtan sebesar Rp78 miliar pada tahun anggaran 2020 dan sampai dengan saat ini bangunan tersebut belum digunakan walau sempat telah diresmikan oleh mantan bupati setempat.
“Program prioritas salah satunya adalah mempecepat berfungsinya RSUD PP Magretty di Ukurlaran, karena mempertimbangkan alat-alat kesehatan dan sarana prasarana yang dibangun beberapa tahun terakhir, jika itu tidak digunakan akan rusak,” ujar Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat saat melakukan apel perdana di pelataran kantor bupati, Saumlaki, Senin (4/12/2023).
Untuk hal tersebut, dalam waktu dekat Rangkoratat akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu, sehingga mengetahui dari mana akan dimulai proses pembenahan rumah sakit umum milik daerah tersebut.
“Besok saya tanda tangani surat ke BPK untuk audit dengan tujuan tertentu sehingga dapat melakukan rencana tindaklanjut terkait dengan akan berfungsi rumah sakit tersebut,” ujar Rangkoratat yang beru saja dilantik Gubernur Maluku tanggal, 27/11/2023 sebagai Pj Bupati Tanimbar menggantikan Ruben Moriolkossu.
Pada akhir arahannya Rangkoratat mengatakan semua polemik tentang siapa penjabat bupati penganti Moriolkossu telah berakhir setelah Menteri Dalam Negeri menetapkan dirinya sebagai Penjabat Bupati menggantikan Moriolkossu.
“Mohon dukungan semua pihak. Polemik tentang proses-proses penjabat bupati sudah berakhir,” harapnya.
Sebagaimana diketahui Ruben Moriolkossu yang diberhentikan dari jabatannya setelah kurang lebih 5 bulan menjabat karena oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif tahun 2020 di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan kerugian Negara Rp1,092 Miliar. (MC Kab. Kepulauan Tanimbar/Mon)