Dinas PPPA Provinsi Gorontalo Kenalkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

:


Oleh MC PROV GORONTALO, Minggu, 26 November 2023 | 08:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 180


Kota Gorontalo, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo mengenalkan P2TP2A pada pertemuan Orientasi Kesehatan terkait Pshikological First Aid (PFA), Sabtu (25/11/2023).

Pertemuan orientasi ini dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Gorontalo.

Pada paparannya Yana Yanti Suleman Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Gorontalo mengenalkan P2TP2A, yaitu kepanjangan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

“P2TP2A merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo di Provinsi Gorontalo yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Yana Suleman.

Yana Suleman menjelaskan pelayanan P2TP2A ini antara lain pelayanan pengaduan, layanan hukum, layanan psikologis, layanan pendampingan korban, layanan rujukan (medis,rumah aman/shelter, dan lainnya).

“Pelayanan ini gratis,” ujar Yana Suleman saat memaparkan materi yang berjudul perlindungan perempuan dari tindak kekerasan terhadap perempuan (KTP).

Ia mengungkapka fakta tentang banyak kenapa banyak korban kekerasan terhadap Perempuan yang tidak melapor. Tidak ada laporan ini disebabkan oleh perasana malu atau menilai kasus yang dialami sebagai aib, takut dengan ancaman pelaku, khawatir akan masa depan, khawatir masalah ini diketahui oleh banyak orang, tidak tahu yang dialami adalah kekerasan seksual, takut atau tidak tahu bagaimana menjalani proses hukum, khawatir akan mengeluarkan biaya dan tidak mengetahui kemana harus lapor, serta adanya larangan dari keluarga besar korban.

“Padahal melapor itu penting,” kata Yana Suleman.

Menurutnya laporan kekerasan terhadap perempuan ini sangat penting karena akan memberikan efek jera, korban mendapatkan pemulihan, mendapatkan akses pendampingan selama proses hukum, dapat dirujuk untuk layanan kesehatan, keluarga akan mendapat penguatan dan dukungan, dan mencegah keberulangan peristiwa terjadi pada korban atau korban lainnya. (mcgorontaloprov/freddy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 17 September 2024 | 09:52 WIB
Wakasek SMKN 1 Gorontalo Luruskan Soal Pernyataan 'Kreativitas Siswa'
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 11 September 2024 | 13:33 WIB
DPPPA dan Polres Muba Ajak Remaja Ciptakan Lingkungan Tanpa Kekerasan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 15 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Sebanyak 42 Kasus Kekerasan Anak di Padang: DP3AP2KB Ungkap Fenomena Gunung Es
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 7 Agustus 2024 | 17:43 WIB
Lokakarya SheTrades Outlook 2024: Peran Perempuan dalam UMKM dan Perdagangan