Rahma Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Boven

: Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak melantik Rahma sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD KABUPATEN BOVEN DIGOEL


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Kamis, 16 November 2023 | 16:41 WIB - Redaktur: Fajar Wahyu Hermawan - 214


Boven Digoel, InfoPublik - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak melantik Rahma sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Joko Nurcahyanto.

Pelantikan ini dilaksanakan di Aula kantor DPRD Kabupaten Boven,(16/11/23).

Dalam Sambutannya ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak mengatakan pelantikan ini dilaksanakan sesuai keputusan Gubernur Papua Selatan nomor : 100.2.4.4/ 790 /tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel sisa masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggoa DPRD Kabupaten Boven Digoel sisa masa jabatan 2019-2024.

Lanjutnya, dalam Pengucapan sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dari Partai Keadilan Sejahtera, yaitu Saudari Rahma dari Daerah Pemilihan satu menggantikan Saudara Almarhum Joko Nurcahyanto.

"Dengan pelantikan ini maka kinerja DPRD Kabupaten Boven Digoel semakin dinamis dan makin meningkat mengingat dengan telah dilantiknya Saudari Rahma hari ini berarti kelembagaan DPRD telah lengkap lagi keanggotaanya menjadi 20 orang Anggota," katanya.

Menurutnya, momen pelantikan ini juga merupakan momen penting yang ditunggu-tunggu, sehingga dapat meningkatkan sinergitas dan kebersamaan yang telah berjalan harmonis antara Pemerintah Daerah dan DPRD Boven Digoel, Khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang partisipatif, adil, transparan dan akuntabel.

Dilantiknya Rahma sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah bertepatan pada saat DPRD akhir Masa Persidangan III tahun 2022-2023, sebagai anggota Dewan yang baru, dan akan melanjutkan tugas Almarhum Joko Nurcahyanto pada Alat Kelengkapan DPRD yang sama.

"Oleh karena itu, Saudara perlu segera menyesuaikan din, mempelajari Tata-Tertib DPRD, yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota Dewan serta mendalami dan mempelajari berbagai Perundangundangan yang lain, yang terkait dengan penempatan saudara di dalam Alat Kelengkapan DPRD," ujarnya Ketua DPRD.

Ia juga berharap berharap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik agar dapat berinteraksi dengan cepat dalam tugas dan pengabdian yang terhormat ini, untuk sama -sama meningkatkan kinerja institusi Dewan, sekaligus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Pengucapan Sumpah/Janji yang baru saja dilaksanakan dan saudari ikuti bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan formal, tetapi sebagaimana yang tersurat dan tersirat dalam setiap kata dan kalimat yang di Ikrarkan mengandung makna yang sangat mendalam, serta tanggung jawab pengabdian yang tinggi, bersama-sama untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boven Digoel. (MC Boven Digoel (DIA)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:52 WIB
Pj Bupati HSU Sampaikan RAPBD Tahun Anggaran 2025
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Sabtu, 28 September 2024 | 20:29 WIB
Fadillah Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD HSU 2024-2029
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 26 September 2024 | 10:58 WIB
Pelantikan 30 Anggota DPRD Halmahera Utara Periode 2024-2029 Siap Dilaksanakan