KPU Buol Sosialisasikan Peraturan Kampanye Pemilu 2024 dan Koordinasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga serta Jadwal Kampanye

: Kadis Kominfo Buol menyampaikan pendapat dalam rapat (Foto: Wayan Irmayani)


Oleh MC KAB BUOL, Rabu, 15 November 2023 | 22:07 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 159


Buol, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol melakukan sosialisasi peraturan tentang kampanye dan rapat koordinasi lokasi pemasangan alat peraga kampanye serta jadwal kampanye pemilu 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Buol, Rabu (15/11/2023) melibatkan unsur KPU, Bawaslu, Pemerintah daerah dan partai politik. Kepala Dinas Kominfo, Soundo D. Sanua, S.Sos turut hadir dalam sosialisasi ini.

Ketua KPU Kabupaten Buol, Eko Budiman menyatakan harapannya kegiatan ini dapat diselesaikan hari ini,

"Kami sangat berharap, agar kegiatan hari ini kita pastikan selesai dan ada hasilnya serta dilanjutkan dengan penanda-tanganan  berita acara Alat Peraga Kampanye” tuturnya.

Sosialisasi mencakup Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye pemilihan umum.

Disebutkan fokus utama kegiatan sosialisasi adalah pada Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, yang mengatur berbagai aspek kampanye, termasuk jenis kampanye, peserta pemilu, metode kampanye, dan materi kampanye.

Dalam kurun waktu waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Presiden dan Wakil Presiden dapat berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial, dan kegiatan lainnya akan digelar.

Perlu dicatat bahwa terdapat ketentuan penting terkait pelaksanaan kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Dokumen pendaftaran harus ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta disampaikan salinannya kepada Polri.

Dalam hal materi kampanye, peserta pemilu diwajibkan menyertakan visi, misi, program, dan citra diri, termasuk nomor urut dan foto/gambar.

Metode kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media cetak, elektronik, dan media dalam jaringan.

Metode kampanye pertemuan terbatas dapat dilaksanakan baik di ruangan tertutup maupun melalui pertemuan virtual menggunakan media daring.

Untuk tingkat Kabupaten, jumlah peserta kampanye pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas dibatasi maksimal hingga 1000 orang. Peserta kampanye pemilu yang hadir dalam pertemuan terbatas diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan kampanye pemilu.

Pada metode kampanye pertemuan tatap muka, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan interaktif baik di dalam maupun di luar ruangan, termasuk kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas, atau tempat umum lainnya.

Terkait dengan metode kampanye penyebaran bahan kampanye kepada umum juga diatur dengan ketat, melibatkan berbagai jenis materi, diantaranya: selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya. Ukuran dan desain materi kampanye diatur dalam Pasal 33 PKPU Tahun 2023.

Terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), peraturan menetapkan bahwa APK meliputi reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Desain dan materi pada APK harus diserahkan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye dimulai.

KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK Pemilu dengan menentukan lokasi pemasangannya.

Ketentuan terkait kampanye di media sosial mencakup batasan jumlah akun, jenis materi yang dapat diposting, dan persyaratan pendaftaran akun resmi.

Akun media sosial yang diperbolehkan unuk kampanye paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Desain dan materi pada kampanye di media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan ketiganya. Peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota harus mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU Tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu.

Selanjutnya, metode kampanye dapat mengambil bentuk iklan yang disampaikan melalui media cetak, media elektronik, dan jaringan. Iklan tersebut dapat berupa teks, suara, gambar, atau kombinasi dari ketiganya. Peraturan ini juga mengatur batas maksimum pemasangan iklan.

Adapun batas maksimum penayangan iklan di televisi adalah 10 spot per hari, dengan durasi maksimal 30 detik untuk setiap stasiun, yang sama berlakunya untuk radio.

Untuk kampanye melalui media cetak, batas maksimum pemasangan iklan adalah 810 milimeter kolom atau 1 halaman setiap hari untuk setiap media cetak. Sementara itu, kampanye di media daring memiliki batas pemasangan 1 (satu) banner setiap hari, dan kampanye di media sosial memiliki batas pemasangan 1 (satu) spot dengan durasi maksimal 30 (tiga puluh) detik setiap hari.

Media kampanye rapat umum diatur dengan ketentuan tempat pelaksanaannya yang dapat dilakukan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya, dengan memperhatikan daya tampung tempat tersebut.

Jadwal Kampanye Pemilu rapat umum ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dari Pelaksana Kampanye Pemilu.

Setelah paparan peraturan kampanye ini, acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi pemasangan alat peraga kampanye, melibatkan unsur KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, agenda Rapat Koordinasi jadwal kampanye dipandu oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Buol, Gusti Aliu, SH.

Rapat ini digelar untuk mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu terkait jadwal Kampanye Pemilu rapat umum yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten.(MC Kab. Buol / Wayan Irmayani)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 16 November 2024 | 13:25 WIB
KPU Pastikan Form C1 Sesuai dengan UU Pilkada dan Peraturan Terkait
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Kamis, 14 November 2024 | 15:35 WIB
KIP Nagan Raya Edukasi Pemilih Pemula Melalui Cerdas Cermat di Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 10:18 WIB
Kemendagri Tunda Bansos APBD Jelang Pilkada 2024, Ini Aturannya
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Minggu, 10 November 2024 | 07:08 WIB
KIP Banda Aceh Gelar Apel Akbar, Pastikan Kesiapan Penyelenggara Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB MURUNG RAYA
  • Kamis, 7 November 2024 | 10:58 WIB
Bawaslu Murung Raya Gelar Apel Siaga Pengawas Pemilu 2024
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 7 November 2024 | 07:13 WIB
Menteri PPPA: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Lebih Inklusif