- Oleh MC KAB BATANG
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:05 WIB
: Ketua DPRD Batang Maulana Yusup menyetujui Penyelenggaraan Cadangan Pangan 2024 Dengan Anggaran Rp1 Miliar.
Oleh MC KAB BATANG, Selasa, 14 November 2023 | 12:22 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 34
Batang, InfoPublik - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh disepakati DPRD dan Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusup.
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyebutkan, Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Tujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Sasaran cadangan pangan juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan gizi atau pemberian bantuan pangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain,” katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (13/11/2023).
Sedangkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam hal cadangan pangan dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, swasta, koperasi dan/atau perorangan.
“Pengadaan Cadangan Pangan Tahun 2024 dianggarkan Rp1 miliar. Sedangkan Perda Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh fokus pada aspek peningkatan kualitas, obyek pengaturan yaitu lingkup perumahan dan permukiman pada skala entitas perumahan dan permukiman, khususnya lokasi kumuh baik legal maupun ilegal serta bangunan dan infrastruktur keciptakaryaan,” jelasnya.
Peraturan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Batang akan lebih maksimal karena telah memiliki landasan hukum.
Lani Dwi Rejeki berharap, keputusan dua Raperda melalui rapat paripurna DPRD pada hari ini, benar-benar dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi seluruh masyarakat Kabupaten Batang.
“Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, kami mohonkan nomor register dua Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah dan permohonan izin penandatanganan kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian kami tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar dia. (MC Batang, JatengEdo/Siska)